SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi dan evaluasi implementasi sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas atau kinerja mereka pada Kamis (13/2/2025).
Kepala Bidang Pembinaan Personil dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Didik Supriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar di Kecamatan Cikakak ini merupakan bagian dari rencana dan program kerja Satpol PP Tahun 2025.
Evaluasi ini menyoroti penerapan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik di tingkat kecamatan dan desa. Evaluasi ini juga menjadi ajang diskusi untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan," ujar Didik.
Ia juga menambahkan bahwa pemahaman dan koordinasi antarpetugas di lapangan harus semakin kuat agar ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi dapat terus terjaga dengan baik. (ADV)