SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi akan tindaklanjuti kepesertaan jaminan kesehatan mak Okoy, (79 tahun) korban kebakaran asal Kampung Panjalu, RT 13/03, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi.
Diketahui, akibat kebakaran rumah yang terjadi pada 7 Februari 2025, hingga kini mak Okoy yang hidup sebatang kara itu masih terbaring di bangsal RSUD R Syamsudin SH karena mengalami luka bakar parah di sekujur tubuhnya.
Informasi dihimpun, pengobatan Mak Okoy terkendala biaya. Hal itu karena kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diajukan tak bisa langsung aktif dan harus menunggu satu bulan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi mengucapkan turut prihatin dan belasungkawa atas peristiwa yang dialami mak Okoy.
“Pertama-tama saya ikut belasungkawa dan mendoakan agar mak Okoy diberikan kekuatan, kesabaran dan secepatnya pulih seperti sedia kala amiin,” ujar Masykur kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Hidup Sebatang Kara, Mak Okoy Warga Wanasari Sukabumi Butuh Bantuan Usai Jadi Korban Kebakaran
Menyangkut jaminan kesehatan mak Okoy, Masykur menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kepesertaannya.
“Saya mewakili pimpinan akan melakukan verifikasi dulu apakah mak Okoy ini memang belum punya jaminan kesehatan BPJS atau memang sudah punya, tapi tidak aktif,” kata dia.
“Kalau belum punya mengapa tidak ada yang mengusulkan dari sebelumnya kalau mak Okoy itu benar-benar termasuk orang yang masuk di kriteria miskin,” tambahnya.
Terlebih, pihaknya menyebut selama ini telah intens mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mengusulkan siapapun sebelum mengalami sakit dan harus ditangani Rumah Sakit.
“Karena ketika sudah ada di RS, Dinas Sosial tidak punya solusi untuk membantu langsung apalagi soal pembayaran, karena sudah tidak punya kewenangan untuk itu,” kata dia.
Kendati demikian, Masykur memastikan Dinsos Kabupaten Sukabumi senantiasa akan berupaya semaksimal mungkin dalam membantu mak Okoy sesuai kapasitas dan kewenangannya.
“Kami Dinas Sosial akan menindaklanjuti ma Okoy sesuai dengan kapasitas dan kewenangan kami di Dinsos,” pungkasnya. (ADV)