Babak Baru Kasus Bullying Siswa SD Sukabumi, Pihak Korban Minta Polri Gelar Perkara Ulang

Selasa 11 Februari 2025, 21:03 WIB
Ilustrasi. Kasus Bullying Siswa SD di Kota Sukabumi masuki babak baru. (sumber Foto : Freepik)

Ilustrasi. Kasus Bullying Siswa SD di Kota Sukabumi masuki babak baru. (sumber Foto : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan Bullying atau perundungan kepada L (10 tahun) siswa sekolah dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi yang sempat viral di media sosial karena hingga patah tulang, kini memasuki babak baru setelah kasusnya sekian lama dihentikan.

Itu setelah pihak keluarga korban meminta adanya keadilan hukum dengan mengajukan gelar perkara khusus ke Mabes Polri, tak lama setelah laporan kedua dihentikan Polres Sukabumi Kota sebab tidak terpenuhinya alat bukti. 

Sebelumnya, kasus bullying yang melibatkan anak dengan anak atau laporan pertama sudah inkrah saat penanganan di Polres Sukabumi Kota pada awal 2024 silam. 

Kemudian, pihak keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya saat itu, kembali melaporkan dugaan atas adanya penganiayaan serta intimidasi yang dilakukan oleh orang dewasa di lingkungan sekolah.

Namun kasusnya dihentikan dengan ditandai adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 Juli 2024 lalu dengan alasan tidak terpenuhinya unsur bukti-bukti yang mengarah terhadap para terlapor. 

Baca Juga: Tak Cukup Alat Bukti, Polisi Setop Penyelidikan Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi

Kuasa hukum korban Hudi Yusuf menganggap, sejak awal proses hukum terhadap dua laporan kliennya mengenai kasus ini tidak berjalan dengan baik.

“Dari awal sejak ditangani di Polres Kota Sukabumi ada beberapa ganjalan buat kami. Pertama, pada saat pelakunya adalah anak. Pada saat usianya di bawah 12 tahun harus diselesaikan diversi supaya tidak mengarah kepada crime justice system, jadi diselesaikan secara restorative justice,” kata Hudi, Selasa (11/2/2025).

Diketahui, diversi adalah suatu upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.

Menurut Hudi, harusnya dalam penyelesaian perkara secara diversi itu melibatkan korban dan orang tuanya, tapi dalam penanganan perkara oleh Polres Sukabumi ini dirinya menyebut kliennya malah tidak dilibatkan.

“Sehingga hal ini langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan. Kalau seperti ini kami sebagai korban keadilannya di mana? Dengan tidak melibatkan kami dalam proses diversi itu berarti kami tidak dapat keadilan yang diharapkan. Sehingga ini berat sebelah,” tuturnya.

“Seakan-akan hanya pelaku saja. Padahal di dalam diversi anak itu kedua-duanya itu musyawarah untuk mufakat tapi ini tidak dilibatkan,” tambahnya.

Bahkan ia mengganggap proses hukum laporan pertama tersebut cacat hukum. Hal itu karena dalam restorastive justice atau keadilan restorasi itu harusnya melibatkan semua pihak, yakni korban, pelaku dan masyarakat.

“Ini yang terlibat hanya pelaku saja. Tapi korban tidak ada, orang tua korban tidak ada. Keinginan orang tua korban tidak diakomodir di sini, tahu-tahu tiba-tiba ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga: Korban Alami Pendarahan Otak, Begini Kelanjutan Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi

Kemudian terkait laporan kedua, Hudi menyebut pihaknya merasa tak ada transparansi dari penyidik Polres Sukabumi Kota dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang melibatkan orang dewasa tersebut. Ia bahkan geram usai mengetahui dalam proses gelar perkara tidak pernah melibatkan saksi-saksi yang diajukan dari pihak korban.

“Kita sebenarnya bukan cari menang kalah, tapi yang dicari itu keadilan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu akhirnya kami menolak hadir gelar perkara karena tidak mungkin berbuat apa-apa kalau saksinya sepihak,“ kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar proses penanganan perkara dugaan kekerasan oleh orang dewasa tersebut kembali dibuka dan dilakukan gelar perkara ulang oleh Mabes Polri.

Pengajuan gelar perkara khusus pun sudah pihaknya ajukan dan kini tinggal menunggu panggilan dari pihak Mabes Polri.

“Kami sudah persiapkan bukti-bukti, kami persiapkan saksi-saksi, agar gelar perkara khusus itu sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Agar SP3 itu bisa dibuka kembali tidak perlu pakai pra peradilan. Kalau dengan demikian kami punya apa? karena kewenangan memeriksa alat-alat bukti itu di sekolah kan di kepolisian. Kita kan ga mungkin datang-datang lihat CCTV,” jelasnya.

“Kami berharap gelar perkara khusus oleh Mabes Polri terhadap pelaku dewasa dan terhadap sekolahnya karena kan kejadiannya di sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, orang tua korban, DS (44 tahun) mengaku banyak menemukan surat laporan pendampingan kasus yang tidak sesuai dengan realita yang dialami anaknya.

“Jadi isinya cenderung memojokkan kami sebagai korban bahkan memuji-muji pihak terlapor seolah-olah mereka proaktif merespons sebuah kejadian yang terjadi di sekolah padahal sebetulnya kejadiannya tidak seperti itu,“ ujarnya.

Adapun kondisi korban saat ini, DS menyebut kondisinya cenderung stabil namun masih perlu pendampingan secara intensif mengingat rasa traumatik yang masih membekas.

“Untuk kebutuhan kognitifnya (korban), ada guru pendamping setiap hari untuk pelajaran sekolah tapi lebih banyak ke ngaji karena itu yang disarankan oleh dokter rekam medis bahwa jangan ada momen aktivitas otaknya berhenti itu nanti kurang bagus,” ucapnya.

Terlebih untuk kebutuhan pendidikan korban, hingga saat ini belum mendapatkan pendidikan secara formal di Sekolah. “Dari sisi pendidikan ada home schooling tapi tidak official ya karena secara administrasinya masih terdaftar di sekolah lamanya sengaja kami tidak ingin memindahkan dari sana karena perkaranya kan belum selesai,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat12 Februari 2025, 00:06 WIB

Bey Machmudin Minta Ormas Jaga Kondusivitas, Jangan Ganggu Investasi di Jabar

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta semua pihak menjaga iklim investasi di Jabar tetap kondusif.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Jabar)
Sukabumi11 Februari 2025, 22:51 WIB

Tanggapi Gelombang Penolakan Tambak Udang Pantai Minajaya, DPMPTSP Sukabumi Bakal Pertemukan Para Pihak

Gelombang penolakan terus muncul, terbaru sebanyak 775 warga menandatangani catatan penolakan terhadap rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi.
Lokasi proyek tambak udang di sekitar Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi11 Februari 2025, 22:25 WIB

Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Cimanggu Sukabumi, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sebuah rumah panggung berbahan kayu milik Rustandi (47 tahun) di Kampung Batunggul, RT 02/01, Desa Karang Mekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi dilalap si jago merah pada Senin (10/2/2025)
Kebakaran rumah di Desa Karang Mekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/2/2025) | Foto : P2BK Cimanggu
Sukabumi11 Februari 2025, 22:02 WIB

Dari Aria Wangsa Reja ke Asep Japar: Deretan Bupati Sukabumi Sejak 1870

Berikut ini adalah daftar dan silsilah Bupati Sukabumi dari masa ke masa, terutama sejak beridirnya Sukabumi pada 1870
Asep Japar, Bupati Sukabumi terpilih masa jabatan 2025-20230 | Foto : Istimewa
Sukabumi11 Februari 2025, 21:43 WIB

Distan Sukabumi Apresiasi Dedikasi THL-TBPPD Dalam Mendukung Produktivitas Pertanian

Saat ini, jumlah THL-TBPPD di Kabupaten Sukabumi sebanyak 58 orang. Namun, jumlah tersebut akan berkurang seiring dengan kelulusan 17 orang menjadi pegawai PPPK di Provinsi Jabar.
Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat memberikan arahan dalam acara penandatanganan kontrak kerja THL-TBPPD tahun 2025 di Kecamatan Nyalindung, Senin (10/2/2025). (Sumber Foto: IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Sukabumi11 Februari 2025, 21:03 WIB

Babak Baru Kasus Bullying Siswa SD Sukabumi, Pihak Korban Minta Polri Gelar Perkara Ulang

Minta keadilan, pihak keluarga korban kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi ajukan gelar perkara khusus ke Mabes Polri.
Ilustrasi. Kasus Bullying Siswa SD di Kota Sukabumi masuki babak baru. (sumber Foto : Freepik)
Life11 Februari 2025, 21:00 WIB

Tetap Bisa Meraih Pahala! 6 Amalan untuk Wanita Haid di Bulan Ramadan

Dengan bersedekah, membantu sesama, menuntut ilmu, memberi makan orang yang berbuka, berdzikir, serta memperbanyak doa, wanita yang sedang haid tetap bisa meraih keberkahan bulan suci ini dan mendekatkan diri kepada Allah.
Ilustrasi - Amalan-amalan yang bisa dilakukan wanita haid di bulan Suci Ramadan. | (Sumber : Freepik.com/@rawpixel.com)
Sukabumi Memilih11 Februari 2025, 20:29 WIB

Sejarah Baru Bupati dan Wali Kota Sukabumi Dilantik Presiden, Langsung "Wajib Militer" di Magelang

Sebuah sejarah baru tercipta dalam pelantikan kepala daerah di Indonesia. Pada 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan melantik 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, termasuk Bupati dan Wali Kota Sukabumi
Pasangan Walikota-Wakil Wakil Walikota Ayep Zaki-Bobby Maulana dan Bupati - Wakil Bupati Sukabumi Asep Japar - Andreas | Foto : SukabumiUpdate
Musik11 Februari 2025, 20:00 WIB

Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles

Festival musik terbesar di Amerika Serikat, Head In The Clouds 88rising akan kembali diselenggarakan di tahun ini dengan menampilkan banyak sekali musisi ternama.
Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles (Sumber : Istimewa)
Sehat11 Februari 2025, 19:36 WIB

Dampak Buruk Kurang Tidur dan Cara Mengatasinya

Kurang tidur bukan hanya bikin lelah, tapi juga bisa memicu gangguan konsentrasi, menurunkan imun, hingga meningkatkan risiko penyakit jantung. Yuk, atur pola tidur agar tubuh tetap sehat dan produktif!
Tidur cukup = tubuh sehat! Kurang tidur bisa bikin daya ingat melemah, berat badan naik, bahkan meningkatkan risiko penyakit. Jangan sepelekan waktu istirahatmu! (Sumber : freepik/@jcomp)