SUKABUMIUPDATE.com - Polemik pembangunan tambak udang di sekitar Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) menegaskan penolakan terhadap proyek PT Berkah Semesta Maritim (BSM) ini bukan hanya dari kelompok tertentu.
Sikap yang disampaikan FMNMB ini merespons pernyataan perusahaan yang menyebut penolakan hanya datang dari beberapa kelompok. Padahal menurut perwakilan FMNMB, Denda Saepul Ulum (26 tahun), warga yang langsung terdampak, termasuk nelayan, petani, dan pemuda setempat, juga tidak mendukung pembangunan tersebut.
"Kami mengantongi 775 tanda tangan warga sekitar yang menolak tambak ini karena dampak lingkungan dan sosialnya. Nelayan khawatir tangkapan ikan berkurang, petani penggarap khawatir kehilangan lahan dan ketahanan pangan terganggu, serta dampak negatif bagi sektor pariwisata," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Penolakan Berlanjut, PT BSM Buka Suara Soal Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi
Denda menyebut FMNMB juga menyoroti lahan proyek tambak udang ini yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nuansa Bhaskara Cipta (NBC) sejak 1998 dengan tujuan awal untuk kawasan pariwisata terpadu. Jika tanah tersebut kemudian dianggap telantar, seharusnya dikembalikan ke negara melalui skema plasma atau kemitraan.
Namun dalam perjalanannya, lahan itu kini digunakan untuk pembangunan tambak udang yang dikerjakan PT BSM. "Seharusnya tambak masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan lahan ini kontraknya belum habis. Bagaimana mekanismenya?" tanya Denda yang turut mempertanyakan klaim perusahaan soal limbah tambak akan dikelola menjadi pupuk dan dibagikan gratis. "Tanahnya saja dijadikan tambak, mau memupuk apa?"
FMNMB mengingatkan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi pernah melakukan survei dan menemukan lahan itu luasnya 26 hektare dengan sekarang difungsikan sebagai tambak udang. Denda meminta pemerintah daerah melakukan kajian ulang terkait tata ruang pasca-bencana untuk menentukan apakah proyek tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
"Gubernur terpilih Dedi Mulyadi saja ingin menerapkan konsep Lembur Diurus, Kota Ditata, tetapi di sini justru ada dua kali peringatan dari DPMPTSP yang tidak dihiraukan dan aktivitas tambak tetap berjalan, per tanggal 10 Februari 2025 masih melakukan aktivitas," katanya.
Sebelumnya, PT BSM melalui perwakilannya, Muklis Sahrul, menyatakan perusahaan telah berupaya memenuhi tuntutan terkait keberlanjutan lingkungan.