PN Cibadak Sukabumi Ungkap Alasan Vonis Kasus Pembunuhan Wanita Cianjur Ditunda

Senin 10 Februari 2025, 22:59 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan wanita Cianjur di Gegerbitung Sukabumi saat akan memasuki ruang sidang. (Sumber : SU/Ilyas)

Dua terdakwa kasus pembunuhan wanita Cianjur di Gegerbitung Sukabumi saat akan memasuki ruang sidang. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak angkat bicara terkait penundaan vonis dua terdakwa kasus pembunuhan Lili (50 tahun), wanita asal Cianjur yang ditemukan tewas di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Rabu 26 Juni 2024 silam.

Diketahui, sidang tersebut berlangsung di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu pada Senin (10/2/2025). Kedua terdakwa yakni Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) seharusnya menerima putusan, namun sidang harus ditunda. Hal itu kemudian memicu kemarahan keluarga korban.

Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menegaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, majelis hakim masih belum mencapai kesepakatan dalam musyawarah putusan. "Ini bukan soal menunda tanpa alasan, tetapi ada prosedur yang harus dijalankan," kata Maruli kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Sidang Vonis Pembunuhan Wanita Cianjur Ditunda, Keluarga Korban Ngamuk di PN Cibadak Sukabumi

Ia menjelaskan bahwa sidang telah berjalan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam KUHAP. Namun, beberapa kendala teknis, termasuk proses tuntutan yang harus melewati Kejaksaan Agung, membuat perkara ini memakan waktu lebih lama.

Lanjut Maruli, dalam KUHAP, keputusan majelis hakim harus diambil melalui musyawarah dan mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak ada mufakat, mekanisme seperti dissenting opinion (pendapat berbeda) atau concurring opinion (pendapat sejalan dengan alasan berbeda) dapat digunakan.

"Saya tidak ingin berspekulasi mengenai isi musyawarah, tetapi majelis menyatakan ada sudut pandang berbeda dalam pembuktian fakta persidangan. Hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut," kata Maruli.

"Perkara ini memiliki empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati. Pasal 365 ayat (4) junto Pasal 55 KUHP Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana mati. Kemudian, Pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dan KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tambahnya.

Maruli memaparkan bawah majelis hakim itu harus menentukan para dakwa sesuai dengan data yang berdasar dari fakta persidangan. "Ada yang melihat ke kanan, ada yang melihat ke kiri, ada yang melihat lurus. Ini adalah dinamika dalam pengambilan keputusan di majelis hakim," jelas Maruli.

Lebih lanjut Maruli, Jika musyawarah tetap tidak mencapai kesepakatan, maka keputusan akan diambil melalui mekanisme suara terbanyak atau dicantumkan pendapat berbeda dalam putusan.

"Saya ingin menegaskan bahwa pengadilan hanya menunda putusan satu kali. Jadi, jika ada pemberitaan dari keluarga yang mengatakan bahwa putusan telah ditunda lima atau enam kali, itu kurang tepat," ucapnya.

Maruli menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya terjadi pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang harus melalui Kejaksaan Agung. Hal ini membuat sidang mengalami beberapa kali penundaan, mulai dari 12 Desember 2024 hingga akhirnya tuntutan baru bisa dibacakan pada 24 Januari 2025.

"Jadi, ini bukan karena pengadilan menunda-nunda putusan, tetapi karena ada prosedur yang harus dijalankan," ungkapnya.

Menanggapi kericuhan di PN Cibadak setelah penundaan vonis, Maruli mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

"Kasus ini sudah viral sebelumnya dan menjadi perhatian publik. Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang dengan cara yang terungkap dalam persidangan. Maka dari itu, pengamanan oleh Polres Sukabumi dan PN Cibadak sudah dilakukan secara tepat," ungkapnya.

Meski sempat terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas keamanan, situasi tetap dapat dikendalikan."Kami memahami emosi keluarga korban. Dari sisi empati, mungkin setiap orang akan bereaksi serupa," katanya.

Informasi yang dihimpun, sidang pembacaan vonis terhadap para terdakwa akan dijadwalkan kembali pada Kamis, 13 Februari 2025.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola11 Februari 2025, 09:30 WIB

Jelang Partai Klasik Persija vs Persib, Macan Kemayoran Usung Misi Bangkit di Kandang!

Persija Jakarta mengusung misi 3 poin saat menjamu musuh bebuyutannya Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 pekan ke-23.
Persija Jakarta vs Persib Bandung di El Clasico Indonesia siap tersaji di pekan ke-23 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Entertainment11 Februari 2025, 09:02 WIB

Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah di Bali, Mengukir Langkah Baru dalam Kisah Cinta Mereka

Aktor Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini telah resmi menjadi pasangan suami istri setelah melangsungkan pernikahan pada Senin, 10 Februari 2025.
Potret Kebahagiaan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Yang Resmi Menikah di Bali (Sumber : Instagram/@angga)
Inspirasi11 Februari 2025, 09:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Staf Control Proses QC, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Staf Kontrol Proses QC, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik)
Sehat11 Februari 2025, 08:00 WIB

6 Bahaya Merokok Saat Berkendara, Perokok Aktif dan Pasif Wajib Simak!

Menghindari merokok saat berkendara adalah langkah yang bijak untuk memastikan keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Ilustrasi. Bahaya Merokok Saat Berkendara, Perokok Aktif dan Pasif Wajib Simak! (Sumber : Freepik/@nensuria)
Food & Travel11 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Spaghetti Aglio E Olio ala Resto Italia, Yuk Recook Menu Mewah di Rumah Aja!

Nama "Aglio e Olio" dalam bahasa Italia berarti "Bawang Putih dan Minyak," yang merupakan bahan utama dari hidangan ini.
Ilustrasi. Resep Spaghetti Aglio E Olio ala Resto Italia (Sumber : Freepik/@timolina)
Sukabumi11 Februari 2025, 06:28 WIB

Tak Sabar Ingin Bekerja, Ayep Zaki Bakal Tancap Gas Benahi BLUD dan Perumda Usai Dilantik

Pasangan calon Wali Kota  dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki - Bobby Maulana, menyatakan tekadnya untuk segera bekerja usai dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang
Ayep Zaki saat berkunjung ke Gang Kaum, Kel. Gunung Parang, Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin (30/9), Ayep Zaki menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi sebuah kota sangat bergantung pada pengusaha. (Sumber : Istimewa
Science11 Februari 2025, 06:09 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 11 Februari 2025, Pagi Hari Semua Wilayah Potensi Berawan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 11 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 11 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/fietzfotos)
Jawa Barat11 Februari 2025, 01:30 WIB

Pesta Miras Oplos di Malam Jumat, 9 Warga Cianjur Tewas

Peristiwa tragis menimpa belasan warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Mereka mengalami keracunan akibat over dosis setelah mengonsumsi alkohol murni berkadar 96%
9 warga Cianjur melayang akibat miras oplosan (Sumber : istimewa)
Sukabumi11 Februari 2025, 00:33 WIB

Berujung Tilang, Ini Hasil Pengecekan Polisi Terhadap 2 Mobil Pelat Nomor Kembar di Sukabumi

Kasus mobil berpelat kembar di Sukabumi yang viral berujung sanksi tilang. Polisi ungkap mana yang asli.
Mobil pelat nomor kembar di Sukabumi yang viral. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Jawa Barat10 Februari 2025, 23:10 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Kontribusi Pers dalam Pembangunan Jabar

Bey berharap pers tetap mengedepankan pemberitaan yang berimbang, tidak hanya mengutamakan kecepatan tetapi juga kualitas.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Sumber Foto: Dok. AMSI)