SUKABUMIUPDATE.com - Sidang putusan kasus pembunuhan Lili (50 tahun) perempuan asal Cianjur di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi pada Senin (10/2/2025) berujung ricuh.
Itu terjadi usai pihak keluarga korban tak terima dengan keputusan majelis hakim yang menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa yakni Neng Anggi Anggraeni (30 tahun) dan Wahyu Septian (35 tahun).
Pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, ketegangan terjadi sejak awal persidangan. Saat itu kedua terdakwa memasuki ruang sidang Kartika. Teriakan histeris menggema, disertai aksi dorong-mendorong dari pihak keluarga korban dengan petugas keamanan.
"Hukum mati! Hukum mati!" teriak keluarga korban yang datang dari Cianjur, Sumedang, hingga Tasikmalaya. Mereka kecewa dan frustrasi karena persidangan yang berulang kali ditunda.
Baca Juga: Cerita Guru Spiritual dan Uang Rp108 Ribu, Deretan Fakta Pembunuhan Wanita Cianjur di Sukabumi
Situasi makin memanas ketika beberapa anggota keluarga mencoba menerobos masuk ke ruang sidang. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus yang dianggap berlarut-larut.
"Sidang ditunda terus, Kami sudah datang jauh-jauh dari Cianjur, Sumedang, bahkan Tasik. Kami ingin keadilan," kata Abdul Rohim, salah satu anggota keluarga korban soal pemicu kemarahan pasca putusan majelis hakim.
Ia bahkan menuding ada ketidakadilan dalam proses hukum. "Kalau hakim gak disogok, gak mungkin ditunda-tunda begini. Kami orang kecil, gak punya uang, tapi kami hanya ingin keadilan," ujarnya.
Suasana kemudian berubah haru ketika anak-anak korban menangis di depan ruang sidang. Mereka berulang kali meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Kami ingin hukuman setimpal. Nyawa dibayar nyawa. Kasihan anak-anaknya yang ditinggalkan. Tolong Pak Presiden Prabowo, lihat ini, tolong tegakkan keadilan," ungkap Abdul Rohim.
Keluarga korban mengaku semakin lelah dengan proses sidang yang berkali-kali tertunda. Harun (30), anak keempat korban, menyatakan bahwa keluarganya selalu hadir dalam persidangan, namun keadilan terasa semakin jauh dari harapan.
"Dari Cianjur, Sumedang, Bogor, Tasik, semua anak almarhum datang ke sini. Kami ada 13 bersaudara, terpisah-pisah, dan tiap sidang harus menempuh perjalanan jauh. Tapi selalu tertunda! Kasihan adik dan kakak saya yang tiap kali datang, tapi tidak ada keputusan," ungkap Harun.
Sidang vonis akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. Keluarga korban kini hanya bisa menunggu keputusan akhir majelis hakim terhadap Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian, dua sejoli yang didakwa telah merencanakan pembunuhan Lili.