SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi melakukan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam rangka penataan penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Iwan Triyanto, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Dinsos Kabupaten Sukabumi menyampaikan DTKS menjadi acuan utama dalam menentukan klasifikasi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Gelombang PHK di TVRI dan RRI, Jurnalis Tergusur Program Makan Bergizi Gratis
“Untuk tahun 2024, bahwa semua bantuan sosial harus ada di DTKS. Data tersebut merupakan sebagai acuan untuk klasifikasi masyarakat yang miskin dan rentan miskin masuk ke dalam data tersebut,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (05/02/2025).
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam DTKS tercatat sebanyak 1.853.866 jiwa atau 756.460 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, penerima berbagai bantuan sosial di antaranya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako sebanyak 251.682 KK, Program Keluarga Harapan (PKH) 96.049 KK, serta Program Jaminan Kesehatan (KIS) dari Kementerian Sosial sebanyak 1.067.207 jiwa. Sementara itu, Program Jaminan Kesehatan (KIS) yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mencakup 423.729 jiwa.
Baca Juga: Disperkim Sukabumi Cek Kendala Suplai Air Sumur Bor di Sagaranten
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, terdapat perubahan pada jumlah penerima bantuan, khususnya pada Program Jaminan Kesehatan (KIS). “Kalau kita bandingkan dengan 2023 itu sebetulnya ada penurunan jumlah penerima bantuan,” ucapnya.
Untuk KIS misalnya, 2023 sekitar 427 ribu penerima bantuan, sekarang menurun menjadi 420 ribuan. “Artinya, kami lihat ada progres di sini, untuk jumlah penerima di tahun sekarang juga tidak bisa ditambah kuotanya, apabila ada masyarakat yang ingin mendaftar menjadi penerima bantuan maka perlu menunggu jumlah yang tadi disebutkan berkurang, sehingga nanti bisa digantikan penerima nya,” kata Iwan.
Baca Juga: Benarkah Perempuan Lebih Susah Membaca Maps Dibanding Laki-laki?
Guna memastikan kelayakan penerima bansos, lanjut Iwan Dinsos melakukan verifikasi dan validasi data dengan melibatkan berbagai pihak. “Kelayakan penerima bantuan ini harus kami identifikasi dengan verifikasi dan validasi data, sesuai dengan regulasi peraturan bahwa pemerintah daerah harus melakukan verifikasi dan validasi data kelayakan, layak atau tidaknya penerima bantuan.”
Pada 2024 Dinsos melibatkan pilar-pilar sosial untuk proses verval tersebut, TKSK, Puskesos, maupun pihak lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendapatkan data-data yang akurat, sehingga bantuan bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Retret Kepala Daerah Digelar 21 hingga 28 Februari, Diikuti 505 Paslon Pemenang Pilkada
Lebih lanjut, Iwan menekankan pentingnya keakuratan data dalam penyaluran bantuan sosial. “Kami akan prioritaskan verifikasi dan validasi data karena jika melihat dari jumlah masyarakat di Kabupaten Sukabumi, masa sih 60% masyarakatnya layak mendapatkan bantuan sosial. Sehingga kami berharap kabupaten punya satu data yang utuh untuk penanganan penanggulangan kemiskinan, kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi berharap dapat menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih transparan dan efisien. (adv)