Bukan di Sukabumi, Seluruh ASN di Daerah Ini Dilarang Pakai LPG 3 Kg

Sabtu 08 Februari 2025, 21:46 WIB
PNS dilarang pakai LPG 3 kg (Sumber : dok pangkalan)

PNS dilarang pakai LPG 3 kg (Sumber : dok pangkalan)

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini dikabarkan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil diimbau tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Hal itu merupakan imbauan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghimbau agar seluruh ASN di Jawa Tengah tidak lagi menggunakan elpiji subsidi dan beralih ke tabung elpiji non subsidi.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran, maka dihimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG Non Subsidi,” tulis keterangan dalam surat yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025. tersebut seperti dikutip sukabumiupdate.com dari Tempo.

Selain ASN, sejumlah kelompok masyarakat telah dilarang untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Siapa saja? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Kelompok yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Dilansir dari laman Pertamina, terdapat sejumlah kelompok masyarakat, khususnya pengusaha, yang dilarang untuk menggunakan elpiji tabung 3 kilogram. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Baca Juga: Nagita Slavina Klarifikasi Soal Tumpukan Gas LPG 3 Kg di Rumah Andara

Adapun kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi adalah sebagai berikut:

1. Restoran

Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi, dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram.

2. Hotel

Baik hotel berbintang maupun non-berbintang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

3. Usaha Peternakan

Usaha peternakan tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3kg kecuali yang telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah.

4. Usaha Pertanian

Larangan penggunaan elpiji 3 kilogram berlaku bagi usaha pertanian yang tidak termasuk dalam konversi energi pemerintah sesuai peraturan.

5. Usaha Tani Tembakau

Petani tembakau tidak termasuk penerima subsidi elpiji 3 kilogram.

6. Usaha Jasa Las

Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.

7. Usaha Binatu (Laundry)

Pemilik bisnis laundry komersial turut dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi.

8. Usaha Batik

Pemilik usaha batik termasuk dalam daftar pelaku usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.

Daftar Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg

Sementara itu, masyarakat diperbolehkan untuk membeli gas subsidi elpiji 3 kg terbagi dalam empat kelompok. Mulai dari rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Baca Juga: Disdagin Kabupaten Sukabumi Tunggu Kejelasan Mekanisme Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

1. Rumah Tangga

Melansir dari Antara, kelompok rumah tangga mencakup keluarga yang memiliki status kependudukan resmi serta menggunakan LPG 3 kg sebagai bahan bakar utama untuk kegiatan memasak dalam ruang lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki legalitas kependudukan serta menggunakan LPG Tertentu untuk kebutuhan memasak dalam aktivitas usahanya. Bagi pelaku usaha mikro yang memanfaatkan LPG 3 kg untuk memasak, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diizinkan mendapatkan gas elpiji subsidi 3 kg meliputi:

- Rumah/Warung Makan: Usaha yang menyediakan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha yang bersifat permanen.

- Kedai Makanan: Usaha mengolah makanan di lokasi tetap atau dalam tenda yang dapat dibongkar pasang.

- Penyediaan Makanan Keliling: Penjualan makanan dengan cara berkeliling, seperti bakso, gorengan, atau otak-otak.

- Kedai Minuman: Usaha menjual minuman seperti kopi atau jus di lokasi permanen atau tenda bongkar pasang.

- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional di lokasi tetap maupun dalam tenda yang dapat dibongkar pasang.

- Penyediaan Minuman Keliling: Penjualan minuman secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani sasaran

Kelompok ini terdiri dari petani yang telah memperoleh bantuan berupa paket perdana LPG dari pemerintah yang digunakan untuk mesin pompa air dalam mendukung kegiatan pertanian mereka.

4. Nelayan sasaran

Masyarakat yang boleh beli elpiji 3 kg selanjutnya adalah kelompok nelayan yang menjadi sasaran. Mereka adalah nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk digunakan sebagai bahan bakar pada kapal penangkap ikan.

Sumber : Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi09 Februari 2025, 00:06 WIB

Dua ASN dan Satu Pengusaha Sukabumi Diamankan Polisi dalam Perkara Korupsi

Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan dua ASN dan satu pengusaha diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di salah dinas di Pemkab Sukabumi.
Ilustrasi ASN dan Pengusaha Sukabumi Diamankan Polisi dalam Perkara Korupsi | Foto : Pixabay
Sukabumi08 Februari 2025, 23:42 WIB

Polres Sukabumi Selidiki Truk Bermuatan Batu Terguling Timpa Mobil, Panther Ringsek 4 Tewas

Truk Mitsubishi Fuso bermuatan batu menimpa Isuzu Panther hingga ringsek tak berbentuk. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu
Kondisi Isuzu Panther ringsek tak berbentuk usai tertimpa truk bermuatan batu di Bojonggaling Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi08 Februari 2025, 23:05 WIB

Jaring Aspirasi di Dapil III Sukabumi, Jalil Abdillah Komitmen Bawa Hasil Reses ke Forum TAPD

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, saat ini tengah berkeliling di sejumlah kecamatan yang ada di Daerah Pemilihan III. Hal tersebut dilakukannya dalam rangka kegiatan reses I tahun 2025.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menggelar reses I tahun 2025 | Foto : SukabumiUpdate
Sukabumi08 Februari 2025, 21:46 WIB

Bukan di Sukabumi, Seluruh ASN di Daerah Ini Dilarang Pakai LPG 3 Kg

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg). Hal itu dilakukan agar penyaluran gas yang dikenal dengan gas melon, dapat tepat sasaran.
PNS dilarang pakai LPG 3 kg (Sumber : dok pangkalan)
Sukabumi08 Februari 2025, 21:21 WIB

4 Tewas dan 6 Luka-luka, Kronologi Truk Bermuatan Batu Terguling Timpa Mobil di Palabuhanratu

Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, (8/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB
Truk terguling tima mobil di Palabuhanratu Sukabumi korban 10 orang, 4 meninggal 6 luka-luka | Foto : Ilyas Supendi
Entertainment08 Februari 2025, 20:00 WIB

Setelah Sekian Lama, G-Dragon Resmi Umumkan World Tour di Tahun 2025

Setelah lama dinantikan, G-Dragon BIGBANG resmi mengumumkan world tour bertajuk Ubermensch yang bakal diselenggarakan pada tahun 2025 ini.
Setelah Sekian Lama, G-Dragon Resmi Umumkan World Tour di Tahun 2025 (Sumber : X/@soompi)
Entertainment08 Februari 2025, 19:00 WIB

NJZ Resmi Menjadi Nama Grup Baru NewJeans, Siap Kembali Beraktivitas di Dunia Musik

Kabar gembira buat para Bunnies, kelima member NewJeans secara resmi mengumumkan nama grup baru mereka untuk mulai kembali beraktivitas di dunia musik, yaitu NJZ.
Keluar dari ADOR, NewJeans Tidak Perlu Membayar Penalti Pelanggaran Kontrak (Sumber : Instagram/@newjeans_official)
DPRD Kab. Sukabumi08 Februari 2025, 18:15 WIB

Reses di Dapil IV Sukabumi, Dewan Uden Abdunnatsir Serap Aspirasi Soal Ekonomi hingga Pendidikan

Berbagai aspirasi diterima Uden untuk diperjuangkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir melakukan reses pada Sabtu (8/2/2025). | Foto: Dokumentasi Pribadi
Sukabumi08 Februari 2025, 18:02 WIB

Truk Bermuatan Batu Terguling di Palabuhanratu, Timpa Mobil Berisi Penumpang

Kecelakaan terjadi di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebuah truk bermuatan batu dengan nomor polisi F 8148 FZ terguling dan menimpa mobil
Truk terguling timpa mobil di Citarik Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Bola08 Februari 2025, 18:00 WIB

Maciej Gajos Puji Perkembangan Egy Maulana Vikri: Dari Polandia ke Liga 1, Siap Kembali ke Timnas?

Maciej Gajos memuji perkembangan Egy Maulana Vikri, eks rekannya di Lechia Gdansk. Kini bersinar di Liga 1 bersama Dewa United, Egy berpeluang kembali ke Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert.
Egy Maulana Vikri menunjukkan performa impresif di Dewa United. Dari Eropa ke Liga 1, ia kini berpeluang besar kembali memperkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Sumber : Instagram/@egimaulanavikri)