5 Taksi Gelap Disita Polisi di Sukabumi, Sopir Diancam Sanksi Tilang hingga 1 Tahun Bui

Jumat 07 Februari 2025, 17:50 WIB
5 unit mobil taksi gelap disita polisi usai terjaring razia Satlantas Polres dan Dishub Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa/ SU Ilyas)

5 unit mobil taksi gelap disita polisi usai terjaring razia Satlantas Polres dan Dishub Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa/ SU Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak lima unit kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan tanpa izin operasional atau taksi gelap diamankan petugas gabungan Polres dan Dishub Kabupaten Sukabumi.

Kelima mobil itu dijadikan barang bukti bersama 11 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga 550 knalpot bising (brong) hasil razia yang digelar dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam sebulan terakhir.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris mengungkapkan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait maraknya taksi gelap dan motor berknalpot bising.

“Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah melaksanakan beberapa operasi dan berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga taksi gelap, 11 STNK yang melanggar aturan, serta 550 knalpot brong,” kata Arif dalam konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Sukabumi, Jumat (7/2/2025).

Arif menuturkan, fenomena taksi gelap sangat meresahkan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

Baca Juga: Sopir-Pengurus Elf Pajampangan Ultimatum Dishub Sukabumi, Tertibkan Taksi Gelap Sepekan Kedepan

Selain itu, penggunaan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising juga menjadi perhatiannya karena mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Fenomena taksi gelap yang beroperasi tanpa izin menambah potensi pelanggaran dan meresahkan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menjadi masalah karena mengganggu kenyamanan warga," tuturnya.

Arif mengungkapkan bahwa sopir kendaraan taksi gelap yang terjaring dalam razia ini akan dikenakan tilang. Sementara kendaraan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dikembalikan," tuturnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Sukabumi dalam menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Penggunaan knalpot brong dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp900 ribu. Sementara itu, pengemudi taksi gelap dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 serta PP Nomor 79 yang mengatur angkutan umum," jelas Arif.

"Setiap penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin operasional dari pemerintah. Jika tidak, mereka bisa dikenakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana hingga satu tahun atau denda yang besar," tambahnya.

5 unit mobil taksi gelap hingga ratusan knalpot brong yang disita Satlantas Polres Sukabumi.5 unit mobil taksi gelap hingga ratusan knalpot brong yang disita Satlantas Polres Sukabumi.

Arif juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Meski begitu, ia tak menampik bahwa keberadaan dari taksi gelap tetap akan terus ada. Hal itu menurutnya karena sebagian masyarakat lebih berminat menggunakan kendaraan tersebut dibandingkan dengan angkutan umum.

Faktor utama yang diduga menjadi penyebabnya menurut Arif, adalah keterbatasan armada angkutan umum dan perkembangan digitalisasi yang mempermudah komunikasi antara penumpang dan pengemudi taksi gelap.

"Mereka beroperasi dengan sistem door-to-door yang lebih praktis. Saat penindakan, kami bisa memastikan kendaraan itu taksi gelap dari berbagai indikator, termasuk percakapan di handphone pengemudi yang menunjukkan adanya grup WhatsApp atau pesanan khusus," ungkap Arif.

Menanggapi permasalahan ini, Arif menjelaskan bahwa pihaknya dari satlantas Polres Sukabumi akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi untuk mencari solusi jangka panjang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memfasilitasi para pengemudi taksi gelap agar bisa memperoleh izin resmi dan beroperasi sesuai regulasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan angkutan umum yang legal demi keamanan dan perlindungan hukum, termasuk dalam hal asuransi perjalanan," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life07 Februari 2025, 20:00 WIB

3 Daerah di Tatar Pasundan yang Terkenal dengan Ilmu Kesaktiannya, Termasuk Sukabumi!

Daerah di tanah Sunda ini sudah terkenal dengan ilmu kesaktiannya seperti kebal hingga santet.
Ilustrasi - Daerah di tanah Sunda ini sudah terkenal dengan ilmu kesaktiannya seperti kebal hingga santet. (Sumber : pexels.com/@Pok Rie).
Nasional07 Februari 2025, 19:58 WIB

BGN Benarkan Program Makan Bergizi Gratis Dapat Rp100 Triliun dari Efisiensi Anggaran

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut akan mendapat tambahan Rp 100 triliun dari efisiensi anggaran.
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin, 3 Februari 2025. (Sumber Foto: Setkab.go.id)
Life07 Februari 2025, 19:00 WIB

Karesidenan Banten Hingga Cirebon, Sejarah Otonomi Daerah di Jawa Barat

Seperti di Jawa Barat, Otonomi daerah memungkinkan daerah-daerah untuk menciptakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Ilustrasi. Peta Jabar. Keresidenan Banten Hingga Cirebon, Sejarah Otonomi Daerah di Jawa Barat. Foto: IG/@justforstev24
Nasional07 Februari 2025, 18:42 WIB

Kemenham RI dan Nusa Putra University Teken MoU Pengembangan Pendidikan Hak Asasi Manusia

Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mencetak generasi muda yang memiliki kesadaran tinggi terhadap Hak Asasi Manusia.
Delegasi Nusa Putra disambut langsung oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai. (Sumber: dok nusa)
Inspirasi07 Februari 2025, 18:32 WIB

Kontribusi Disdik Kabupaten Sukabumi dalam Pengumpulan Zakat ASN Diganjar Penghargaan

Eka mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kesadaran tinggi para ASN di lingkungan Disdik Kab Sukabumi terhadap kewajiban berzakat.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha saat menerima langsung penghargaan dari Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Nasional07 Februari 2025, 18:22 WIB

Ketum Pemuda Pancasilla Diduga Terseret Kasus Suap, Uang Miliaran dan 11 Mobil Mewah Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025.
Gedung KPK RI | Foto : Capture Youtube KPK RI
DPRD Kab. Sukabumi07 Februari 2025, 18:14 WIB

Reses Perdana 2025, Teddy Setiadi Tampung Aspirasi 4 Desa Sekaligus di Kalapanunggal Sukabumi

Berbeda dari reses sebelumnya yang dilakukan per desa, kali ini Teddy memilih konsep pertemuan kolektif agar aspirasi masyarakat bisa dihimpun lebih efektif.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi, menggelar reses perdana tahun 2025 dengan mengumpulkan perwakilan dari 4 desa di Kecamatan Kalapanunggal. (Sumber Foto: SU/Ibnu)
Life07 Februari 2025, 18:00 WIB

Baca Doa Ini untuk Menjaga Kesehatan Mental yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW

Doa ini dianjurkan diamalkan untuk menjaga kesehatan mental.
Doa ini dianjurkan diamalkan pagi dan sore untuk menjaga kesehatan mental.(Sumber : Freepik.com)
Sukabumi07 Februari 2025, 17:50 WIB

5 Taksi Gelap Disita Polisi di Sukabumi, Sopir Diancam Sanksi Tilang hingga 1 Tahun Bui

Arif menuturkan, fenomena taksi gelap sangat meresahkan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
5 unit mobil taksi gelap disita polisi usai terjaring razia Satlantas Polres dan Dishub Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa/ SU Ilyas)
Jawa Barat07 Februari 2025, 17:35 WIB

Legislator PDIP Jabar M Jaenudin Sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah di Sukabumi

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar itu menjelaskan Perda ini disusun oleh Pemprov dan DPRD Jabar bertujuan menciptakan ekosistem Kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk Daerah Provinsi.
Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin saat menyebarluaskan Perda No 6 tahun 2019 di Cisaat Sukabumi, Jumat (7/2/2025) | Foto : SukabumiUpdate