SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak lima unit kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan tanpa izin operasional atau taksi gelap diamankan petugas gabungan Polres dan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Kelima mobil itu dijadikan barang bukti bersama 11 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga 550 knalpot bising (brong) hasil razia yang digelar dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam sebulan terakhir.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris mengungkapkan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait maraknya taksi gelap dan motor berknalpot bising.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kami telah melaksanakan beberapa operasi dan berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga taksi gelap, 11 STNK yang melanggar aturan, serta 550 knalpot brong,” kata Arif dalam konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Sukabumi, Jumat (7/2/2025).
Arif menuturkan, fenomena taksi gelap sangat meresahkan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Baca Juga: Sopir-Pengurus Elf Pajampangan Ultimatum Dishub Sukabumi, Tertibkan Taksi Gelap Sepekan Kedepan
Selain itu, penggunaan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising juga menjadi perhatiannya karena mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Fenomena taksi gelap yang beroperasi tanpa izin menambah potensi pelanggaran dan meresahkan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menjadi masalah karena mengganggu kenyamanan warga," tuturnya.
Arif mengungkapkan bahwa sopir kendaraan taksi gelap yang terjaring dalam razia ini akan dikenakan tilang. Sementara kendaraan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dikembalikan," tuturnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Sukabumi dalam menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan knalpot brong dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp900 ribu. Sementara itu, pengemudi taksi gelap dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 serta PP Nomor 79 yang mengatur angkutan umum," jelas Arif.
"Setiap penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin operasional dari pemerintah. Jika tidak, mereka bisa dikenakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana hingga satu tahun atau denda yang besar," tambahnya.
5 unit mobil taksi gelap hingga ratusan knalpot brong yang disita Satlantas Polres Sukabumi.
Arif juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Meski begitu, ia tak menampik bahwa keberadaan dari taksi gelap tetap akan terus ada. Hal itu menurutnya karena sebagian masyarakat lebih berminat menggunakan kendaraan tersebut dibandingkan dengan angkutan umum.
Faktor utama yang diduga menjadi penyebabnya menurut Arif, adalah keterbatasan armada angkutan umum dan perkembangan digitalisasi yang mempermudah komunikasi antara penumpang dan pengemudi taksi gelap.
"Mereka beroperasi dengan sistem door-to-door yang lebih praktis. Saat penindakan, kami bisa memastikan kendaraan itu taksi gelap dari berbagai indikator, termasuk percakapan di handphone pengemudi yang menunjukkan adanya grup WhatsApp atau pesanan khusus," ungkap Arif.
Menanggapi permasalahan ini, Arif menjelaskan bahwa pihaknya dari satlantas Polres Sukabumi akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi untuk mencari solusi jangka panjang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memfasilitasi para pengemudi taksi gelap agar bisa memperoleh izin resmi dan beroperasi sesuai regulasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan angkutan umum yang legal demi keamanan dan perlindungan hukum, termasuk dalam hal asuransi perjalanan," pungkasnya.