SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang kontrak kerja 89 tenaga honorer. Selain itu, para pegawai juga mendapat pembinaan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas.
Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi Herdiawan Waryadi mengatakan perpanjangan kontrak ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah. Adapun terkait dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Sebanyak 89 tenaga honorer melakukan perpanjangan kontrak. Mengenai PPPK, mereka masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah," kata Herdiawan, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Peningkatan Kualitas Infrastruktur Permukiman Jadi Prioritas Disperkim Sukabumi di 2026
Herdiawan menegaskan pada 2025 tidak ada penambahan atau penerimaan tenaga honorer baru. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer tambahan. "Kami mengikuti arahan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan honorer baru," jelasnya.
Pembinaan bagi tenaga honorer pun menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Disperkim. Herdiawan menjelaskan bahwa setiap tiga bulan sekali, pihaknya rutin memberikan pembinaan guna memperkuat kedisiplinan dan pemahaman pegawai terhadap aturan kedinasan.
"Setiap tiga bulan sekali, kami mengadakan pembinaan rutin untuk menyampaikan aturan kedinasan, hak, dan kewajiban pegawai, sehingga semangat kedisiplinan semakin terjaga. Kami berharap dengan perpanjangan kontrak dan pembinaan ini, tenaga honorer dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar dia. (ADV)