Elf Pajampangan Mogok Narik! Unjuk Rasa Protes Taksi Gelap ke Kantor Dishub Sukabumi

Senin 03 Februari 2025, 10:17 WIB
Sejumlah angkutan umum elf Pajampangan yang akan berangkat berunjuk rasa ke kantor Dishub Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/2/2025). | Foto: SU/Ragil Gilang

Sejumlah angkutan umum elf Pajampangan yang akan berangkat berunjuk rasa ke kantor Dishub Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/2/2025). | Foto: SU/Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan sopir dan pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) mogok menarik dan berunjuk rasa ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Agenda pada Senin (3/2/2025) ini adalah bentuk protes terhadap banyaknya taksi gelap di wilayah Pajampangan.

Pantauan sukabumiupdate.com, massa aksi yang berjumlah kurang lebih 200 orang ini memulai kegiatannya dengan berkumpul di Sekretariat Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan (YFSBBP) di Jalan Raya Situhiang, Kecamatan Jampangkulon, sebelum berangkat ke kantor Dishub di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Ratusan orang itu berasal dari berbagai kelompok seperti pengusaha angkutan, sopir, dan pengurus AEPJN Jampangkulon, Sagaranten, Tegalbuleud, Kalibunder, Ciemas, dan Surade. Dengan membawa berbagai atribut dan 37 kendaraan, mereka meminta pemerintah pusat dan daerah tegas menertibkan taksi gelap yang diduga beroperasi secara ilegal.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Taksi Gelap Dirazia Petugas Gabungan di Sukabumi

Beberapa tuntutan yang disuarakan adalah sebagai berikut:

1. Meminta Menteri Perhubungan Republik Indonesia menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan ilegal yang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya di Kabupaten Sukabumi.

2. Mendesak DPR RI, DPRD Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Sukabumi, agar memperkuat sanksi bagi pelanggar aturan transportasi dengan mengubah sanksi tindak pidana ringan menjadi tindak pidana berat.

3. Menuntut Dishub Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan razia dan menindak tegas angkutan ilegal yang merugikan para pengusaha dan sopir angkutan resmi.

4. Menagih janji hasil audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi pada 17 Desember 2019 terkait penertiban angkutan ilegal yang hingga kini belum terealisasi secara maksimal.

Pengurus AEPJN, Baehaki, menegaskan aksi ini adalah bentuk kekecewaan para sopir dan pengusaha angkutan terhadap taksi gelap yang beroperasi bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. "Kami menuntut keadilan. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari pemerintah, kami siap aksi lanjutan, bahkan (kembali) mogok operasi," kata dia.

Baehaki mengatakan pihak pengusaha dan pengurus angkutan akan kembali melakukan audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi untuk memastikan adanya tindakan nyata dalam memberantas angkutan ilegal. "Dishub Sukabumi sebelumnya telah melakukan razia terhadap kendaraan ilegal di pintu masuk Tol Parungkuda. Namun pengusaha dan sopir menuntut agar razia juga dilakukan di wilayah Sukabumi selatan dan Pajampangan, di mana angkutan ilegal masih beroperasi dengan bebas," ujarnya.

"Sebagai bentuk solidaritas dalam aksi ini, seluruh angkutan Elf di wilayah Pajampangan tidak beroperasi untuk sementara waktu," kata Baehaki.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel03 Februari 2025, 13:00 WIB

Lembah Cilengkrang HTMnya Cuma Rp15 Ribu, Serunya Bermain Air Hingga Camping di Kaki Gunung Ciremai

Terletak di kaki Gunung Ciremai, Lembah Cilengkrang ini menyuguhkan pemandangan pegunungan yang menakjubkan, udara sejuk, dan berbagai aktivitas menarik.
Lembah Cilengkrang merupakan destinasi wisata alam yang menawarkan kesegaran dan keindahan alam yang masih asri. (Sumber : Instagram/@tonypriambada/@pesonalembahcilengkrang).
Sukabumi03 Februari 2025, 12:50 WIB

Acungkan Pisau, Viral Pria Rusak dan Ancam Pengendara Mobil di Cisaat Sukabumi

pengancaman itu dilakukan dengan cara terduga pelaku mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah mobil yang dikendarai korban hingga mengalami kerusakan.
Pria viral yang ancam pengendara mobil di Cisaat Sukabumi (Sumber : video viral)
Entertainment03 Februari 2025, 12:30 WIB

Ochi Rosdiana Resmi Menikah Dengan Luthfi Arif Adianto, Mas Kawinnya Emas 22 Gram

Kebahagiaan tengah menghampiri artis Ochi Rosdiana yang resmi menikah dengan kekasihnya, Luthfi Arif Adianto pada Minggu, 2 Februari 2025 di Grand Tower Slipi, Jakarta Barat.
Ochi Rosdiana Resmi Menikah Dengan Luthfi Arif Adianto, Mas Kawinnya Emas 22 Gram (Sumber : Instagram/@dikintam)
Sukabumi03 Februari 2025, 12:27 WIB

Supporting Disdukcapil dalam PERANSAKA 2025 Pramuka Kabupaten Sukabumi

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sekaligus Mabicab Rintisan Saka Adminduk, Amir Hamzah memimpin langsung sesi pelayanan adminduk ini.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sekaligus Mabicab Rintisan Saka Adminduk, Amir Hamzah bersama jajaran di PERANSAKA 2025. (Sumber: dok disdukcapil)
Sukabumi03 Februari 2025, 12:07 WIB

Polisi Tunggu Visum, Kronologi Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Irigasi Sukajaya Sukabumi

Bayi ini telah meninggal dunia sejak tiga hari sebelum ditemukan.
Lokasi penemuan mayat bayi di Kampung Babakan Jampang RT 19/07 Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sehat03 Februari 2025, 12:00 WIB

4 Bahaya Black Mold Bagi Kesehatan dan Cara Efektif Mengatasinya

Paparan black mold dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi kulit, reaksi alergi, hingga masalah kesehatan serius jika tidak ditangani.
Ilustrasi black mold dan bahayanya bagi kesehatan (Sumber: pexels.com/@Morgan Marinoni)
Bola03 Februari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Kena Denda 75 Juta dari Komdis PSSI, Ulah Suporter Penyebabnya

Persib Bandung terkena hukuman denda sebesar 75 juta dari Komisi Disiplin PSSI akibat ulah suporter di laga melawan Arema FC.
Persib Bandung terkena hukuman denda sebesar 75 juta dari Komisi Disiplin PSSI akibat ulah suporter di laga melawan Arema FC. (Sumber : X@persib).
Produk03 Februari 2025, 11:42 WIB

Testimoni Nasabah BPR Sukabumi di Jampangkulon: Gunakan Sibarokah, Pilihan Aman dan Mudah

Perumda BPR Cabang Jampangkulon terus berupaya memberikan layanan terbaik.
Madi (50 tahun) saat menabung di Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon. | Foto: SU/Ragil Gilang
Entertainment03 Februari 2025, 11:40 WIB

Barbie Hsu Pemeran Shancai Meteor Garden Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun

Barbie Hsu Pemeran Shancai drama Meteor Garden itu meninggal di usia 48 tahun.
Barbie Hsu Pemeran Shancai Meteor Garden Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun. Foto: Ig/@barbiehsu.fp
Sukabumi03 Februari 2025, 11:35 WIB

Mobil Pelat Merah Kecelakaan di Leter S Cikidang Sukabumi, Belasan Orang Masuk RS

Belasan korban dibawa ke RSUD Palabuhanratu.
Tangkapan layar rekaman video mobil berpelat merah terguling kecelakaan di tikungan leter S, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Senin (3/2/2025). | Foto: Istimewa