SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mencatat sepanjang Januari 2025, terdapat tujuh aduan yang masuk ke E-Lapor. Aduan ini untuk sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Aduan masuk untuk Januari 2025 di E-Lapor (SP4N-LAPOR) berjumlah tujuh pengaduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani kepada sukabumiupdate.com pada Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Rumah Makan di Sukabumi Koordinasi dengan Diskominfo Soal Peretasan Akun Instagram
Tantan menyebut aduan itu paling banyak disampaikan untuk Dinas Perhubungan (Dishub). Lalu ada Kecamatan Cibeureum dan Gunungpuyuh. Tetapi ada pula yang bukan kewenangan Pemkot Sukabumi "OPD (SKPD) yang banyak mendapatkan aduan Dishub," ujar dia.
Diketahui, kanal pengaduan lain yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) telah dihentikan layanannya berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013. (ADV)