SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Sukabumi melayangkan teguran tertulis kepada pengusaha tambak udang di sekitar pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Dalam surat terbaru, tertanggal 30 Januari 2025 itu DPMPTSP secara tegas meminta agar proyek ditunda sampai proses perizinan selesai dipenuhi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau. Sebelumnya, pada 23 Januari 2024, surat teguran pertama telah dikirim terkait ketidaklengkapan persyaratan dasar seperti KPR, UKL-UPL, dan PBG yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Seiring dengan terus berlanjutnya kegiatan Pra-Konstruksi (Land Clearing), kami menindaklanjuti dengan surat teguran kedua. Kami meminta agar kegiatan tersebut dihentikan sementara sampai persyaratan dasar dan perizinan lainnya selesai dipenuhi," kata Ali Iskandar.
Dalam surat teguran tersebut, kata Ali Iskandar, pihak DPMPTSP juga menawarkan bantuan pendampingan kepada pihak perusahaan apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Persoalan Lahan! Perusahaan Jawab Masalah Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi
Ali menegaskan surat teguran tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang digelar antara pihak perwakilan PT. Berkah Semesta Maritim dengan Forkopimcam Surade, Kades Buniwangi, Kadis Lingkungan Hidup, Satpol Pamong Praja, Kadis Perikanan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Senin, (20/1/2025) lalu, saat itu yang yang dibahas adalah Tentang Pendampingan Pemenuhan Izin.
"Tindakan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan ketentuan dan guna menjaga keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban," pungkasnya.