SUKABUMIUPDATE.com - Massa dari guru honorer R3 se-Kabupaten Sukabumi kembali turun ke jalan. Kali ini mereka menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (30/1/2025). Tuntutan utama mereka yaitu menolak skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Koordinator lapangan aksi, Deril Sukma mengatakan, bahwa terdapat sekitar 2.500 guru honorer dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang ikut serta dalam aksi ini. Mereka menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Hal itu menurutnya demi kesejahteraan dan kepastian karier guru honorer R3 yang telah mengabdi mengajar selama puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
"Kami ingin kejelasan. Jangan sampai Kabupaten Sukabumi tertinggal dibanding daerah lain yang sudah lebih terbuka dalam memberikan formasi bagi guru honorer. Kami menuntut keadilan seadil-adilnya status R3 mengenai di full time kan," ujar Deri kepada awak media di lokasi.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer R3 Sukabumi Datangi Kantor Setda, Ini Tuntutannya
Deril juga menyampaikan bahwa massa aksi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, yang sebagian besar berkaitan dengan nasib mereka sebagai R3.
"Pertama, berikan status honorer R3 menjadi penuh waktu bukan paruh waktu. Kedua, tidak mempersulit tahapan-tahapan pemberkasan calon PPPK yang akan datang. Ketiga, membuka formasi PPPK di Kabupaten Sukabumi sebanyak mungkin sesuai dengan afirmasi masa kerja dan usia jumlah honorer yang ada itu diprioritas kan. Dan keempat, angkat seluruh honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu, itu harga mati," jelasnya.
Menurut Deril, saat ini kuota PPPK di Kabupaten Sukabumi masih jauh dari kebutuhan. Pada tahap pertama, hanya 800 kuota yang tersedia, sementara pada tahap kedua mereka berharap bisa mendapatkan lebih dari 5.000 kuota agar semakin banyak guru honorer yang bisa diangkat.
"Kami yakin anggaran di Kabupaten Sukabumi cukup untuk menggaji guru honorer yang diangkat menjadi PPPK. Saat ini, ada 2.500 guru honorer R3 yang masih menunggu kepastian, dan total ada sekitar 6.000 guru honorer yang harus diprioritaskan," kata dia.
"Dan juga tahap dua itu masih banyak, ketentuan dan harapan kita hari ini yang diberikan para pemangku kebijakan khususnya di Kabupaten Sukabumi itu memproritaskan guru honor di kabupaten sukabumi agar diangkat guru PPPK," sambungnya.
Deril menegaskan bahwa para guru honorer tidak akan tinggal diam jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka siap melakukan aksi lanjutan.
"Jika tuntutan kita tidak dipenuhi oleh para pemangku kebijakan, kami siap bertahan dan memperjuangkan hak kami. Bahkan, pada 3 dan 4 Februari, kami akan membawa aspirasi ini ke tingkat nasional bersama dengan guru honorer dari berbagai daerah, jika memang tuntutan kita hari ini tidak berjalan dengan baik," tandasnya.
Aksi damai ribuan guru honorer R3 di Jajaway ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Perwakilan massa kemudian diajak membahas persoalan ini di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Komisi IV dan perangkat daerah.
Baca Juga: Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Sukabumi
Sebelumnya, ratusan guru honorer kategori R3 atau yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) perwakilan dari 47 kecamatan ini, menyampaikan aspirasi serupa dengan mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis 16 Januari 2025 lalu.
Dalam aksi itu, telah disepakati tiga poin dalam surat pernyataan bersama BKPSDM, Disdik dan Asep Ruswandi selaku Ketua Forum yang juga ketua R3 Kabupaten Sukabumi. Meliputi:
1. Berkomitmen bersama untuk mengusulkan ke KemenPANRB, berkenaan dengan afirmasi masa kerja, dari usia dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu, bagi peserta R3 pendidik dan tenaga kependidikan termasuk eks DHK 2 yang belum mendapatkan formasi ditahun 2024 berdasarkan pengumuman panitia seleksi daerah pengadaan pegawai ASN, pemerintah Kabupaten Sukabumi nomor 800.1.2.3/124/ BKPSDM/ 2025 tentang hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga guru dilingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi formasi tahun 2024 tahap satu, serta non ASN terdata dalam database ASN BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2, pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Berkomitmen bersama untuk mengoptimalisasi dan merealisasikan usulan jumlah formasi tahun 2025 sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
3. Dalam hal penyusunan formasi dinas pendidikan dan BKPSDM sepakat untuk berdampingan dengan R3 pendidik dan tenaga kependidikan kabupaten Sukabumi.