SUKABUMIUPDATE.com - MT, membantah telah memaksa istri sirinya berinisial GSA (24 tahun), warga Palabuhanratu, Sukabumi, untuk melakukan aborsi. Melalui kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, MT mengklaim bahwa tudingan itu fitnah belaka.
Bantahan itu sekaligus menepis keterangan yang diberikan Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum GSA dalam berita yang ditayangkan sukabumiupdate.com berjudul 'Wanita Sukabumi Diduga Dipaksa Aborsi oleh Suami Siri, Kini Trauma dan Coba Bunuh Diri' pada Senin (27/1/2025).
Dalam pernyataan resminya, Danna menegaskan bahwa MT selalu menemani GSA yang tengah hamil ke rumah sakit dan memastikan ia mendapatkan perawatan terbaik.
"Merupakan fitnah bagi klien kami, narasi yang menyebutkan klien kami menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya, mengingat dari saat diketahui GSA hamil, klien kami selalu menemaninya ke rumah sakit dan memberikan perawatan terbaik," kata Danna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).
Lebih lanjut Danna menjelaskan, bahwa kehamilan GSA diketahui pada 6 Oktober 2024, di mana saat itu GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan obat (menyebut nama dua obat yang masing-masing berdosis 200 mg dan 100 mg).
"Dan tanggal 7 Oktober 2024, GSA memaksa untuk pergi dari rumah sakit, mengamuk serta mencabut dengan paksa infusannya dikarenakan klien kami akan melaksanakan giat di luar kota dan GSA memaksa untuk ikut," tuturnya.
Baca Juga: Wanita Sukabumi Diduga Dipaksa Aborsi oleh Suami Siri, Kini Trauma dan Coba Bunuh Diri
Tak lama dari kejadian itu, Danna menyebut GSA kembali masuk rumah sakit karena kelelahan dan puncaknya pada 29 November 2024, GSA meminum jamu tradisional yang dipesannya sendiri, yang belakangan disebut sebagai penyebab kontraksi hebat.
"Sebelum rawat inap di rumah sakit, GSA memesan jamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pagi hari pukul 09.00 tanggal 29 November 2024 yang diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruangan rawat inap itu," tuturnya.
"Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat," ucapnya.
Setelah itu Danna menjelaskan bahwa kondisi kandungan GSA yang lemah merupakan hasil diagnosa medis, dan MT telah membelikan obat penguat kandungan sesuai rekomendasi dokter.
"Dan untuk kandungan dan klien kami pun membelikannya untuk GSA, kemudian tanggal 30 November 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan," kata dia.
"Dan puncaknya 31 November 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyalamatkan hidup GSA, dan keluarga menyetujui proses kuretase," sambungnya.
Danna juga menegaskan bahwa hubungan MT dan GSA sebelumnya baik-baik saja, bahkan GSA sempat bepergian ke Malaysia sebelum akhirnya terjadi konflik pada Desember 2024.
"Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh klien kami, dan karena sudah merasa lelah akhirnya klien kami menyetujui perceraian tersebut," jelasnya.
"Atas narasi yang menyebutkan klien kami sengaja memaksa mengaborsi GSA dengan jamu adalah suatu fitnah yang keji dan didasari motif balas dendam, karena klien kami menyetujui permohonan cerai dari GSA," pungkasnya.