SUKABUMIUPDATE.com - Kilauan sejumlah bongkahan batu menyerupai emas yang menjadi barang bukti dalam kasus Pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menarik perhatian.
Informasi yang dihimpun, batu tersebut adalah pirit (pyrite) atau yang biasa disebut 'emas semu' (Fool's Gold). Meski disebut begitu, ternyata di dalam kandungan mineral tersebut terdapat potensi urat emas asli yang bisa diekstraksi jika diolah lebih lanjut.
Barang bukti yang tersimpan dalam puluhan karung itu kini disita Polisi, usai enam orang terduga pelaku PETI di Tanjakan Kesik diringkus Polres Sukabumi dalam penggerebekan pada Minggu, 26 Januari 2025.
"Memang kilauannya seperti emas, namun itu sebenarnya batuan pirit yang sering ditemukan bersama emas di lingkungan yang sama. Biasanya, penemuan batu ini menjadi indikasi adanya urat emas di sekitar lokasi," ungkap P, seorang warga yang memahami aktivitas tambang tradisional, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: 6 Orang Ditangkap! Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Simpenan Sukabumi
Menurutnya, aktivitas tambang tradisional di Tanjakan Kesik ini dilakukan turun temurun sejak era kolonial. Biasanya warga sering menggali lubang di lahan pribadi untuk mencari emas di antara batu-batu pirit dengan peralatan sederhana.
"Kilauan batu itu menggoda, apalagi kami tahu ada kemungkinan emas terkandung di dalamnya. Tapi untuk mendapatkan emasnya, perlu proses lebih lanjut menggunakan gulundung," jelasnya.
P menyebut tradisi ini adalah warisan budaya dan salah satu cara bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi, sehingga dirinya bersama warga setempat berharap adanya solusi yang memungkinkan mereka memanfaatkan sumber daya alam tersebut secara legal.
"Kalau ada pendampingan atau izin resmi, kami tidak perlu sembunyi-sembunyi seperti ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap enam terduga pelaku tambang emas tanpa izin atau ilegal di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Keenamnya diringkus dalam penggerebekan pada Minggu, 26 Januari 2025.
"Satreskrim mengamankan enam orang yang diduga pelaku penambangan ilegal atau tanpa izin dari wilayah Kecamatan Simpenan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman pada Selasa (28/1/2025).
Belum diperoleh informasi lebih lengkap soal aktivitas PETI ini. Polisi masih memeriksa keenam terduga pelaku di Satreskrim Polres Sukabumi. "Saat ini para terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas," ungkap Aah.