SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan tower kembali menjadi sorotan warga, kali ini terjadi di Kampung Pasir Puyuh, RT 32/11, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya tower telekomunikasi setinggi 70 meter itu diduga belum mengantongi izin resmi.
Dari informasi yang dihimpun, pembangunan tower yang telah berlangsung hampir satu minggu ini disebut tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga, serta tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, mengkritisi fenomena ini sebagai bentuk kelalaian yang terus berulang dari pihak perusahaan telekomunikasi dan pemerintah.
"Kami menerima aduan dari warga terkait ketidakjelasan pembangunan tower ini, terutama mengenai perusahaan mana yang bertanggung jawab. Karena tidak ada informasi yang transparan, warga menganggap pembangunan ini tidak memiliki izin," ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah Sukabumi. Rozak menegaskan bahwa jika pihak perusahaan memiliki itikad baik, seharusnya mereka mengikuti prosedur yang benar sesuai regulasi.
Baca Juga: Tempuh Proses Perizinan, Kata Perusahaan Tower Telekomunikasi di Purabaya Sukabumi yang Disoal Warga
Baca Juga: Banyak Bermasalah dengan Warga, DPMPTSP Sukabumi Uraikan Prosedur Perizinan Tower Telekomunikasi
"Pemerintah juga harus tegas dalam menindak pembangunan ilegal. Jika memang belum ada izin, beranikah pemerintah membongkar tower ini sampai semua prosedur terpenuhi? Ini penting agar ada efek jera bagi pelaku usaha," tambahnya.
Lebih lanjut, Rozak mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Purabaya bulan lalu, namun tidak ada tindakan konkret dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala Desa Cijulang, Jalaludin, membenarkan bahwa tower tersebut dibangun di atas lahan milik warga. Ia juga memastikan bahwa izin lingkungan telah ditandatangani oleh warga, RT, RW, dan pihak desa.
"Saya sendiri menandatangani persetujuan lingkungan dan pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Namun, untuk rekomendasi atau surat domisili dari desa, saya belum menandatangani," jelas Jalaludin.
Ia menambahkan bahwa pembangunan tower ini baru berjalan sekitar 5-6 hari dan berdasarkan informasi yang diterimanya, tower tersebut milik Indosat.
Hingga berita ini diterbitkan, sukabumiupdate.com masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait. Sementara Camat Jampangtengah sudah dikonfirmasi namun belum memberikan tanggapan.