SUKABUMIUPDATE.com - Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang terdapat dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba membuat Rektor Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Reni Sukmawani khawatir.
Reni khawatir jika wacana tersebut ditetapkan akan memecah fokus perguruan tinggi terhadap Tri Dharma, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Kalau tambang itu memang dimanfaatkan untuk riset atau pendidikan ya enggak masalah, tapi kalau untuk pengelolaan bisnis dan sebagainya nanti dikawatirkan fokusnya jadi terpecah,” ujar Reni kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/1/2025).
Menurut Reni, kampus sebaiknya difokuskan saja pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan riset, bukan langsung terjun ke ranah bisnis seperti pertambangan.
“Nah kalau pendapat saya secara pribadi saya tetep berprinsip bahwa perguruan tinggi ini harus fokus untuk mencetak SDM yang berkualitas itu dari sisi pengembangan tridharmanya. Kalau tidak ada core-nya dengan tridharma perguruan tinggi, sebaiknya ya menurut saya belum relevan (wacana pengelolaan tambang) untuk perguruan tinggi ini,” tuturnya.
Baca Juga: 6 Orang Ditangkap! Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Simpenan Sukabumi
Kendati demikian, Reni tidak menampik jika perguruan tinggi pun harus melihat peluang dalam sektor bisnis, namun tetap harus melihat kapasitas dari perguruan tinggi itu sendiri.
“Tapi bukan berarti bahwa perguruan tinggi juga tidak boleh berbisnis, tetapi kaitan dengan pengelolaan tambang ini juga harus dikembalikan kepada kapasitas perguruan tinggi itu sendiri kalau menurut saya,” jelas dia.
Di sisi lain, kata Reni, sisi positif dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada kampus tersebut hanya akan dirasakan betul oleh Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memiliki prodi pertambangan.
“Positifnya adalah dengan keahlian yang dimiliki oleh perguruan tinggi khususnya yang memiliki prodi pertambangan mungkin wacana ini akan menjadi positif, karena kalau tahu ilmunya pasti manfaatnya juga akan sesuai. Dari sisi lingkungan hidupnya, atau keamanannya, akan memiliki kapasitas pengelolaan yang tepat baik itu dari aspek pendidikan maupun juga riset,” papar dia.
“Untuk kampus yang memiliki prodi pertambangan menurut saya memang perlu ya memiliki lab khusus atau tempat praktiknya secara langsung,” pungkasnya.
Dikutip dari tempo.co, wacana kampus kelola tambang ini mengemuka usai Badan legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR.
Salah satu penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi, sebagaimana disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat Pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” katanya.
Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Akibatnya, pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba. Pemberian izin kepada perguruan tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Polemik Konsesi Tambang oleh Perguruan Tinggi: Catatan Penting Pakar Ekonomi Lingkungan
Pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana, dan prasarana yang juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran memadai. Oleh karena itu, perguruan tinggi diberikan peluang untuk mengelola lahan tambang karena ada unsur yang disebut bisnis.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Minerba ini bertujuan untuk memberikan alternatif bagi kampus untuk mencari sumber pendanaan mereka. Kendati demikian, ia menambahkan mekanisme pengelolaan tambang ini masih perlu diatur lebih lanjut.
"Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko mengusulkan agar perguruan tinggi mengelola tambang sebagai solusi pembiayaan kampus. “Hasil tambang bisa digunakan untuk operasional kampus, gaji dosen, dan uang kuliah mahasiswa,” ujarnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro ogah berkomentar soal wacana perguruan tinggi mengelola tambang. Menurut dia, usulan hingga saat ini belum spesifik dibahas.
“Belum,” ujar Satryo di sela menghadiri pelantikan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di Auditorium UNY, Jumat, 24 Januari 2025.