SUKABUMIUPDATE.com - Kisah tragis dialami wanita berinisial GSA (24 tahun), warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga menjadi korban praktik aborsi paksa oleh suami sirinya, MT, saat dirawat di RSUD Palabuhanratu pada 29 November 2024.
MT diduga memaksa korban meminum jamu dengan alasan kesehatan. Padahal minuman tersebut diduga bertujuan menggugurkan kandungan GSA yang sudah berusia tujuh minggu.
Kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, mengatakan GSA telah menjalani pernikahan siri dengan MT yang juga warga Palabuhanratu selama sekitar lima bulan. Pernikahan ini, kata dia, sering diwarnai percekcokan dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Klien kami awalnya memberitahu terlapor bahwa ia sedang hamil anaknya. Namun keluarga terlapor tidak memberikan respons bahkan terkesan acuh. Ketika korban dirawat di rumah sakit akibat stres berat, terlapor datang dan sempat memaksa korban meminum jamu dengan dalih kesehatan," kata Tahsin Roy kepada wartawan pada Senin (27/1/2025).
Tim k
Baca Juga: Pulang ke Rumah, Begini Kabar Dua Anak Korban KDRT Penyiraman Air Keras di Sukabumi
"Awalnya korban menolak minuman tersebut, tetapi setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang telah berusia tujuh minggu," sambungnya.
Akibat kejadian ini, lanjut Tahsin Roy, korban mengalami trauma berat hingga beberapa kali berupaya mengakhiri hidupnya. "Klien kami sangat terpukul, sampai sekarang masih sering menangis dan harus menjalani pendampingan psikiater, bahkan sempat beberapa kali ingin bunuh diri," ujar dia.
Tahsin Roy menjelaskan bahwa pihak korban sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada 23 Desember 2024. "Kami ingin proses hukum ini betul cepat, karena kejadian yang luar biasa. Sama saja telah membunuh bayi dalam kandungan, sesuai dengan aturan. Kami ingin ini diproses, karena bukti bukti telah kami lampirkan. Keterangan dari psikiater dan kemudian bukti lengkap," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pernikahan siri yang dilakukan korban dan terduga pelaku sudah berlangsung lima bulan. "Kami sebagai penasihat hukum meminta penyidik dapat segera memproses kasus ini dan pelakunya segera diamankan. Posisi terlapor sama korban sudah tidak satu rumah lagi," kata Tahsin Roy.
Catatan redaksi: bunuh diri bukan solusi untuk menyelesaikan masalah kehidupan. Jika Anda mengalami tekanan, segera berkonsultasi dengan pihak yang membuat Anda nyaman. Jika perlu, Anda dapat mendatangi layanan yang disediakan pemerintah.