8 Tahun Buron, DPO Kasus Penggelapan Uang Rp197 Juta di Sukabumi Ditangkap Kejagung

Jumat 24 Januari 2025, 19:08 WIB
Anton Selwa Ras buronan kasus penggelapan di Sukabumi saat dijemput Kejaksaan di Bandara Soetta. (Sumber : Istimewa)

Anton Selwa Ras buronan kasus penggelapan di Sukabumi saat dijemput Kejaksaan di Bandara Soetta. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah 8 tahun menjadi buronan, Anton Selwa Ras (38 tahun), terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp197 juta di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Informasi yang dihimpun, Anton yang merupakan warga Medan Sunggal Kota Medan itu ditangkap di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa 21 Januari 2025.

Terdakwa Anton Selwa Ras diduga berkeliaran hingga sekitar 8 tahun setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi pada Senin 16 Oktober 2017 silam. Dia kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa proses penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejati Jabar perihal pengamanan terpidana.

Baca Juga: Harun Masiku dkk, Nama 7 Buronan KPK yang Kabur ke Luar Negeri

Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN Cbd, Harli menyebut bahwa terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. "Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," kata Harli dikutip dari laman resmi Kejagung.

Saat ditangkap, Anton disebut bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Dia lalu dibawa ke Kejati Sumut sebelum akhirnya dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten. Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan.

"Setelah serah terima dari Kejagung, terpidana langsung dibawa ke Sukabumi untuk keesokan paginya dipindahkan ke Lapas Warungkiara," ujar Wawan saat ditemui sukabumiupdate.com, Jumat (24/1/2025).

Wawan menyampaikan, kasus ini bermula pada 1 April 2017, ketika Anton tinggal di Perum Taman Sari, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Anton saat itu menipu korban dengan mengaku sebagai pedagang kain tekstil yang bekerja di Toko Fancy, Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.

Melalui komunikasi WhatsApp dan telepon, Anton berhasil meyakinkan korban untuk memesan kain tekstil dan mengirimkan uang dalam beberapa tahap, dengan rincian tanggal 28 Maret 2017 sebesar Rp. 23.400.000, tanggal 30 Maret 2017 sebesar Rp60.000.000, tanggal 31 Maret 2017 sebesar Rp10.000.000, tanggal 31 Maret sebesar Rp18.750.000, tanggal 1 April 2017 sebesar Rp35.000.000, tanggal 1 April sebesar Rp50.000.000.

"Namun, setelah menerima total transfer senilai Rp197.150.000, Anton tidak pernah mengirimkan kain tekstil yang dijanjikan. Uang tersebut diketahui juga masuk ke rekening istrinya, Sri Pahlupi," ujar Wawan.

Belum diketahui lebih jelas terkait kronologi kaburnya Anton. Hingga berita ini tayang, Wawan belum membalas kembali pesan dari sukabumiupdate.com. Meski begitu, dilihat dari riwayat perkara di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, Anton disebut tak menghadiri proses persidangan dari tahap pembacaan putusan hingga pembelaan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi25 Januari 2025, 00:27 WIB

Dipatuk Weling, Ujang Pria Cicurug Sukabumi Berteman Ular Alami Luka Membengkak

Ujang Ahmad, warga Kampung Papisangan RT 4/5, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan setelah dipatuk ular hingga mengalami luka membengkak. Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu.
Ujang pria berteman ular alami luka usai dipatuk weling | Foto : Ibnu Sanubari
Internasional25 Januari 2025, 00:07 WIB

Nusa Putra University Gelar Ambassador Talk, Kenalkan Misi PBB di Indonesia Ke Mahasiswa

Ratusan mahasiswa Nusa Putra University (NPU) mengikuti dengan antusias acara Ambassador Talk yang bertajuk "The UN Mission in Indonesia", pada Jumat (24/1/2025).
Nusa Putra University Gelar Ambassador Talk Kenalkan Misi PBB di Indonesia, Jumat (24/1/2025) | Foto : SukabumiUpdate
Jawa Barat24 Januari 2025, 23:32 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Respon Cepat BPBD Jabar Terhadap Bencana

Bey Machmudin juga menyampaikan bahwa Kepala BNPB, Suharyanto, memuji BPBD Jabar sebagai salah satu yang terbaik dalam penanganan bencana.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPBD Provinsi Jabar, Kamis (23/1/2025). (Sumber : Humas Jabar)
Jawa Barat24 Januari 2025, 23:08 WIB

Jadwal KA Siliwangi Sukabumi-Cipatat Berubah Mulai 1 Februari 2025, Cek Rinciannya!

Berikut rincian jadwal KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat yang berubah mulai 1 Februari 2025.
Kereta Api. (Sumber : Ilustrasi/PT KAI)
Kecantikan24 Januari 2025, 22:04 WIB

Ini yang Membedakan Sunscreen Wardah SPF 50 Biru dengan Orange

Buat kamu yang ingin tahu perbedaan sunscreen Wardah SPF 50 biru dan orange, yuk simak langsung ulasannya di bawah ini.
produk sunscreen Wardah. | Foto: wardahbeauty.com
Jawa Barat24 Januari 2025, 21:51 WIB

Bareng Karang Taruna Desa Di Sukabumi, Jaenudin Bahas Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja

Puluhan pemuda dari Karang Taruna Desa dan para pelaku UMKM se Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023
Penyebarluasan Perda Jabar No 5 tahun 2023 ke Karang Taruna Desa, di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi24 Januari 2025, 21:30 WIB

Kepala BPJPH Haikal Hasan Hadiri Launching LP3H dan LW Doa Bangsa Di Cibadak Sukabumi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan menghadiri Sosialisasi dan Launching Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) Doa Bangsa, dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Jumat (24/1/2025).
Kepala BPJPH, Haikal Hassan Baras menghadiri Sosialisasi dan Launching Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa, di Sukabumi, Jumat (24/1/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi24 Januari 2025, 21:15 WIB

Sungai Cicatih Sukabumi Mengamuk Akibat Hujan Deras, Warga Cicurug Panik

Debit air Sungai Cicatih naik akibat hujan deras, warga Cicurug Sukabumi sempat panik.
Warga saat menyaksikan Sungai Cicatih Sukabumi yang mengamuk usai diguyur hujan deras. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Nasional24 Januari 2025, 21:10 WIB

Catat, Ini Aturan Dewan Pers Soal Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik

Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.
Dewan Pers luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik | Foto : Dewan Pers
Bola24 Januari 2025, 21:00 WIB

Hajar Arema FC, Persib Bandung Perlebar Jarak 6 Poin dengan Persebaya

Persib Bandung berhasil memuncaki klasemen Liga 1 2024/2025 dan perlebar jarak dengan Persebaya Surbaya menjadi 6 poin.
Persib Bandung berhasil memuncaki klasemen Liga 1 2024/2025 dan perlebar jarak dengan Persebaya Surbaya menjadi 6 poin. (Sumber : X@persib).