SUKABUMIUPDATE.com - Setelah 8 tahun menjadi buronan, Anton Selwa Ras (38 tahun), terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp197 juta di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi yang dihimpun, Anton yang merupakan warga Medan Sunggal Kota Medan itu ditangkap di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa 21 Januari 2025.
Terdakwa Anton Selwa Ras diduga berkeliaran hingga sekitar 8 tahun setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi pada Senin 16 Oktober 2017 silam. Dia kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa proses penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejati Jabar perihal pengamanan terpidana.
Baca Juga: Harun Masiku dkk, Nama 7 Buronan KPK yang Kabur ke Luar Negeri
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN Cbd, Harli menyebut bahwa terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. "Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," kata Harli dikutip dari laman resmi Kejagung.
Saat ditangkap, Anton disebut bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Dia lalu dibawa ke Kejati Sumut sebelum akhirnya dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten. Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan.
"Setelah serah terima dari Kejagung, terpidana langsung dibawa ke Sukabumi untuk keesokan paginya dipindahkan ke Lapas Warungkiara," ujar Wawan saat ditemui sukabumiupdate.com, Jumat (24/1/2025).
Wawan menyampaikan, kasus ini bermula pada 1 April 2017, ketika Anton tinggal di Perum Taman Sari, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Anton saat itu menipu korban dengan mengaku sebagai pedagang kain tekstil yang bekerja di Toko Fancy, Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
Melalui komunikasi WhatsApp dan telepon, Anton berhasil meyakinkan korban untuk memesan kain tekstil dan mengirimkan uang dalam beberapa tahap, dengan rincian tanggal 28 Maret 2017 sebesar Rp. 23.400.000, tanggal 30 Maret 2017 sebesar Rp60.000.000, tanggal 31 Maret 2017 sebesar Rp10.000.000, tanggal 31 Maret sebesar Rp18.750.000, tanggal 1 April 2017 sebesar Rp35.000.000, tanggal 1 April sebesar Rp50.000.000.
"Namun, setelah menerima total transfer senilai Rp197.150.000, Anton tidak pernah mengirimkan kain tekstil yang dijanjikan. Uang tersebut diketahui juga masuk ke rekening istrinya, Sri Pahlupi," ujar Wawan.
Belum diketahui lebih jelas terkait kronologi kaburnya Anton. Hingga berita ini tayang, Wawan belum membalas kembali pesan dari sukabumiupdate.com. Meski begitu, dilihat dari riwayat perkara di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, Anton disebut tak menghadiri proses persidangan dari tahap pembacaan putusan hingga pembelaan.