SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang bertujuan untuk mengukur tingkat integritas berbagai lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah di Indonesia.
Dalam survei yang dilakukan terhadap 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 kabupaten/kota, serta dua BUMN ini, Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi masuk dalam kategori "Rentan."
Pada acara peluncuran hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/1), diketahui bahwa Kabupaten Sukabumi memperoleh skor 71,20, sementara Kota Sukabumi mendapatkan skor 72,47, keduanya termasuk dalam kategori rentan dengan status merah.
SPI sendiri memiliki tiga kategori yaitu yang pertama adalah rentan dengan status merah, kemudian waspada dengan status kuning dan yang terakhir adalah Hijau dengan status terjaga.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers menyatakan bahwa SPI 2024 bertujuan untuk mengukur upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan integritas di berbagai institusi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Setyo juga menekankan pentingnya komitmen dari pimpinan organisasi untuk memimpin perbaikan nyata demi tercapainya tujuan organisasi yang lebih baik.
Hasil SPI 2024 menunjukkan Indeks Integritas Nasional (IIN) sebesar 71,53, yang mengalami peningkatan sebesar 0,56 poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meskipun terdapat kenaikan, angka ini masih menunjukkan bahwa integritas di tingkat nasional berada dalam kategori rentan.
Baca Juga: Gegara Kasus Ini, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Baca Juga: Diperiksa KPK, Anggota DPR RI Asal Sukabumi Heri Gunawan: Dana Sosial BI Program Biasa
Survei SPI 2024 melibatkan lebih dari 843.000 responden dan mengidentifikasi beberapa masalah serius, termasuk penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan fasilitas dan anggaran kantor. Temuan ini semakin menegaskan perlunya perbaikan dalam integritas dan tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo Budiyanto juga mengajak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk terus melakukan upaya perbaikan dengan menggunakan hasil SPI sebagai dasar kebijakan dan strategi dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
SPI 2024 diharapkan dapat menjadi pendorong bagi partisipasi publik dalam pencegahan korupsi serta mempercepat perbaikan integritas di seluruh sektor pemerintahan dan masyarakat.
Sementara itu, mengutip laman resmi Pemkab Sukabumi, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, yang hadir secara virtual di Sukabumi Command Center, Palabuhanratu, mengungkapkan bahwa hasil SPI ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan. Ia berharap, hasil ini bisa menjadi acuan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat budaya antikorupsi di Sukabumi.
Menurut Bupati, launching SPI ini merupakan langkah KPK untuk mengetahui penilain integritas dimana Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu 1. Pegawai instansi publik; 2. Masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan 3. Pemangku kepentingan lain.
"Ini merupakan langkah penguatan fakta integritas,sehingga ada parameter yang bisa nanti menjadi acuan bersama di posisi survei integritas,"jelasnya
SPI juga kata Bupati, bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah daerah khususnya Pemkab Sukabumi untuk menggambarkan perbaikan tata kelola pemerintahan, dampak sosialisasi dan kampanye integritas, serta pembangunan budaya antikorupsi yang dilakukan kepada masyarakat.
"Survey itu ya tentunya juga harus dilakukan oleh lembaga atau ya oleh kita oleh Kabupaten,bagaimana masyarakat menyampaikan pendapat dan yang merasakan layanan dari survei integritas tadi,nanti kendala apa atau masalah yang dihadapi oleh masyarakat untuk diperbaiki oleh kita,"ungkapnya
"Mudah-mudahan zonasi seperti itu bisa dipakai untuk untuk pegangan di daerah sejauh mana persoalan-persoalan di lapangan bisa diperbaiki," pungkasnya.
Sumber : Youtube KPK / berbagai sumber