Warga Protes Pengosongan Lahan di Palabuhanratu: Bangunan Diluar Objek Ikut Digusur?

Rabu 22 Januari 2025, 17:13 WIB
Ekskusi lahan di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

Ekskusi lahan di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Proses eksekusi lahan seluas 1,2 hektar di Kampung Cangehgar RT 02/02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (22/1/2025), memanas. Warga yang merasa dirugikan memberikan perlawanan ketika petugas mulai membongkar bangunan mereka dengan alat berat.

Sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) terdampak eksekusi ini, yang dilakukan berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak bernomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tentang pengosongan lahan.

Ratusan petugas gabungan dari TNI/Polri, Brimob, Satpol PP, dan pihak terkait dikerahkan untuk mengamankan eksekusi. Ekskavator digunakan untuk meratakan bangunan, termasuk rumah dan warung warga, yang memicu protes keras dari sejumlah penghuni.

Hasan Dinata (55), salah satu warga terdampak, mengaku telah menetap selama 18 tahun di lokasi tersebut. Ia membeli lahan seluas 1.000 meter persegi secara resmi dengan Surat Penguasaan Hak (SPH) dari pemilik sebelumnya.

"Dulu saya beli kurang lebih 300juta lebihan lah, seluas 1.000 meter, ke pak Jemi Deka Kuraes habib umar almarhum ada kuitansinya," kata Hasan.

Baca Juga: Rumah Pengacara di Palabuhanratu Sukabumi Diteror, Dilempar Batu Berisi Ancaman

Hasan juga menyebutkan bahwa meskipun warga mayoritas tinggal ditempat tersebut puluhan tahun tapi warga tidak memiliki sertifikat tanah karena lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugrah Jaya. Setelah masa HGU berakhir, lahan ini disebut-sebut diberikan kepada warga sebagai hibah.

"Kalau sertifikat tidak punya, cuman SPH, Oper garapan, dari HGU dulu tahun 1967 kalau gak salah, di kasih hibah dari HGU ke masyarakat, cuman masyarakat kan ada yang di jual sebagian, nah SPH punya AJA punya, SPPT bayar pajak setiap tahun berikut saya dari tahun 2007 sampai 2014 bayar pajak, tiap tahun," kata Hasan.

Sementara itu, Baden (60), salah satu warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya pasalnya ia megaku tidak pernah menerima surat apapun dari pihak pengadilan terkait warungnya yang akan di menjadi objek eksekusi.

"Rumah saya di belakang memang dapat surat eksekusi, tapi warung ini tidak menerima surat karena ini tanah Bina Marga, tanah PU, patoknya jelas. Kalau memang ada surat dari PU, saya tidak masalah, tapi ini tidak ada pemberitahuan apa pun," kata dia.

Baca Juga: Sengketa Tanah di Desa Mekarsari Sukabumi, Apa Itu Konstatering?

Baden mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama 20 tahun dan memiliki dasar hukum berupa Surat Penguasaan Hak (SPH). "Dasar saya tinggal dan bangun rumah ada SPH dari Habib Umar," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ibu Nani, pemilik warung yang sudah berdiri puluhan tahun, mengaku sedih saat melihat warungnya dirusak tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Surat pemberitahuan hanya untuk rumah di belakang, tapi untuk warung ini tidak ada sama sekali," ungkap Ibu Nani.

Menurutnya, warung tersebut merupakan sumber penghidupan keluarga sejak lama. "Dari anak saya kecil sampai sekarang sudah SMA, saya mengandalkan warung ini. Sekarang gimana caranya saya bisa jualan lagi?" tambahnya.

Meski rumahnya menerima surat pemberitahuan eksekusi, Ibu Nani merasa warungnya tidak seharusnya ikut diratakan karena tidak termasuk dalam objek eksekusi. "Saya gak tahu kenapa warung ini juga dihancurkan. Ini bukan objek eksekusi," tegasnya.

Sementara itu, Pengacara pemohon dari Yudi Iskandar, Habib Ahmad Yadzi Alaydrus, mengatakan bahwa, proses eksekusi ini sudah diajukan sejak September 2023, namun baru terlaksana tahun 2025.

Baca Juga: Sengketa Tanah di Cianjur, BPN Jabar dan Polda Lakukan Investigasi

"Sebelum melakukan eksekusi, kami sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif, mendatangi warga, menanyakan asal-usul mereka, dan mengupayakan solusi bersama," ungkapnya.

Namun, pendekatan tersebut menemui kebuntuan ketika warga meminta ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter, yang dianggap di luar kemampuan pemohon. "Kami sudah menawarkan ganti rugi secara kerohiman di pengadilan, tapi mereka menolak. Inilah yang menjadi titik buntu," jelas Yazdi.

Yazdi juga menyoroti indikasi adanya sindikasi mafia tanah yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. "Ada oknum yang menjual tanah ini kepada warga, menjanjikan bisa disertifikatkan, padahal sudah ada sertifikat atas nama Yudi Iskandar sejak 2001. Mereka mengambil uang warga dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp350 juta," katanya.

Ia juga meminta kepada warga korban pengusuran untuk melaporkan oknum yang menjual tanah tersebut ke kepolisian. "Kami siap membantu mereka dengan pengacara gratis agar uang yang diserahkan bisa dikembalikan," tambahnya.

Menanggapi tudingan warga bahwa sertifikat milik Yudi Iskandar cacat administrasi karna memiliki NIP ganda, Ahmad mengutip jawaban resmi dari BPN Sukabumi.

Baca Juga: Menara Loji Jatinangor, Saksi Sejarah Tuan Tanah Jerman di Industri Karet Jawa Barat

"BPN sudah menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1887 atas nama Yudi Iskandar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara teknis maupun yuridis. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka dipersilakan menggugat ulang sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Yazdi juga menegaskan bahwa masalah ini sudah diuji di berbagai tingkatan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK). "Semua proses hukum sudah dilakukan dan keputusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Januari 2025, 20:00 WIB

Urban Legend Misteri Gantarawang di Banten, Konon Pusat Kerajaan Siluman dan Jin

Gantarawang adalah sebuah kawasan di Kabupaten Serang, Banten. Tempat ini dikenal luas oleh masyarakat Banten sebagai kawasan yang mistis dan penuh dengan cerita-cerita tentang keberadaan makhluk halus.
Ilustrasi - Konon, Gantarawang merupakan pusat dari sebuah kerajaan gaib yang dihuni oleh berbagai jenis makhluk halus. (Sumber : Pixabay.com/@pieonane).
Sukabumi22 Januari 2025, 19:36 WIB

Di Al-Masthuriyah Sukabumi, KH Maruf Amin Bicara Pengembangan Ekonomi Syariah

Mantan Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin hadir di Sukabumi untuk mengisi stadium general di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Masturiyah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Rabu (22/1/2025).
Mantan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin saat diwawancarai usai kunjungan di STAI Al-Mathuriyah Sukabumi, Rabu (22/1/2025) | Foto : Asep Awaludin
Film22 Januari 2025, 19:30 WIB

Sinopsis Drama Korea Study Group, Perjuangan Siswa Remaja Masuk Perguruan Tinggi

Drama korea Study Group yang diadaptasi dari webtoon berjudul serupa karya penulis Shin Hyung Wook dan illustrator Ryu Seung Yeon dengan mengusung genre aksi, thriller, komedi, sampai remaja sekolah.
Sinopsis Drama Korea Study Group, Perjuangan Siswa Remaja Masuk Perguruan Tinggi (Sumber : Instagram/@tving.official)
Sukabumi Memilih22 Januari 2025, 19:19 WIB

Tok, Pelantikan Kepala Daerah Ditetapkan 6 Februari 2025, Kecuali yang Bersengketa

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.
Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa
Life22 Januari 2025, 19:00 WIB

Bijak Bertindak, Ini 8 Cara Elegan Menanggapi Orang yang Bermuka Dua

Menghadapi orang yang bermuka dua membutuhkan kebijaksanaan dan ketenangan agar tidak terjebak dalam drama atau konflik.
Ilustrasi. Bijak Bertindak, Ini Cara Elegan Menanggapi Orang yang Bermuka Duab (Sumber : Freepik/@drobotdean)
Sukabumi22 Januari 2025, 18:52 WIB

Jalan Bolong Menganga di Ciracap Sukabumi, UPTD PU Janjikan Penanganan Darurat

Pengguna jalan yang melintasi ruas jalan kabupaten Ciracap-Ujunggenteng, tepatnya di Kampung Ciawet, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan keberadaan lubang besar di tengah jalan.
Lubang besar ditengah jalan kabupaten ruas Ciracap - Ujunggenteng Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Produk22 Januari 2025, 18:30 WIB

Disdagin Sukabumi Ungkap Penyebab Harga MinyaKita di Pasar Lebihi HET

Harga minyak goreng kemasan Minyak Kita di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan hingga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga minyakgoreng merek Minyak Kita di Pasar Sukabumi | Foto : Ilustrasi/Istimewa
Life22 Januari 2025, 18:00 WIB

3 Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Agar Kita Selamat Sampai Tujuan

Membaca doa selamat perjalanan adalah amalan yang sangat baik dan dianjurkan bagi setiap muslim.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).
Sukabumi22 Januari 2025, 17:58 WIB

Lantik 100 Adminitrator dan Pengawas, Bupati Sukabumi Minta Pejabat Komitmen Terhadap Kinerja

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengambil sumpah jabatan kepada administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
Pelantikan Adminitrator dan Pengawas dilingkungan Pemkab Sukabumi, Rabu (22/1/2025) | Foto : Dokpim
Entertainment22 Januari 2025, 17:30 WIB

Jennie BLACKPINK Umumkan Album Pertamanya, Bakal Kolaborasi Dengan Dua Lipa

Kabar bahagia buat BLINK karena Jennie BLACKPINK secara resmi mengumumkan akan merilis album studio solo pertamanya bertajuk Ruby pada 7 Maret 2025 nanti.
Jennie BLACKPINK Umumkan Album Pertamanya, Bakal Kolaborasi Dengan Dua Lipa (Sumber : Instagram/@jennierubyjane)