SUKABUMIUPDATE.com - Tak jera-jera, tiga residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditangkap polisi.
Mereka adalah ER (31 tahun), E alias Deno (31 tahun) dan U (44 tahun), ketiga sekawan tersebut berasal dari Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan penangkapan para pelaku ini bermula dari adanya pelaporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
“Dua pelaku inisial E alias Deno dan ER ditangkap pada hari Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi saat akan melakukan pencurian R2 kembali,” ujar Rita, Selasa (21/1/2025).
“Sedangkan U ditangkap pada hari Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di rumahnya di Kampung Sugeman Rt 004/003, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Beraksi Dekat Mapolres Sukabumi Kota, Honda Vario Raib
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku sebelum melancarkan aksinya, kata Rita, para pelaku berkeliling menggunakan motor untuk mencari target sasaran.
“Selanjutnya setelah menemukan target, maka salah satu pelaku turun dari sepeda motor menghampiri target yang akan dicuri, lalu pelaku mengeluarkan alat berupa kunci T berikut dengan mata kunci yang ujungnya telah diruncingkan dan langsung merusak kunci kontak Sepeda Motor sampai dengan kontak menyala,” ungkapnya.
“Kemudian pelaku menghidupkan Sepeda Motor dan membawa kabur Sepeda Motornya dan langsung dijual kepada pelaku pertolongan jahat atau Tadah,” sambungnya.
Lebih lanjut Rita mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya. ER berperan sebagai joki dan menunggu di atas motor, E alias Deno berperan sebagai eksekutor, sedangkan U berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 unit sepeda motor berbagai merk, satu buah gagang kunci T dan satu buah mata kunci runcing.
“Para pelaku merupakan Residivis dalam perkara yang sama yaitu pencurian,” ujar Rita.
Rita menyebut para pelaku telah melakukan pencurian selama kurang lebih 5 bulan di beberapa tempat yaitu Kota Sukabumi sebanyak 6 kali, Kabupaten Sukabumi sebanyak 2 kali dan Cianjur sebanyak 4 kali.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, barang bukti dalam kasus ini meliputi:
- 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol terpasang F-3371-SAF
- 1 Buah Gagang Kunci T yang terbuat dari besi yang dililit karet warna hitam.
- 1 Buah Mata Kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan.
- 1 unit motor Honda Vario warna Biru, Nomor Rangka (Noka) : MH1JMC117RK531676, Nomor Mesin (Nosin) : JMC1E1530780
- 1 unit motor Honda Beat Street Warna Hitam, Noka : MH1JMG115RK075586, Nosin : JMG1E1075685
- 1 unit motor Honda Beat warna merah putih Noka: MHJM1118HK222169, Nosin : JM11E1210332
- 1 unit motor Honda Blade warna hijau putih, Noka: MH1JBH114CK222872, Nosin : JBH1E1221545
- 1 unit motor Yamaha Mio warna hijau, Noka : MH328030CBJ939991, Nosin : 28D2939559