SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pembangunan tambak udang di sekitar Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dikeluhkan pemilik warung. Sebab, proyek di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu perusahaan ini mengancam keberadaaan tempat usaha mereka.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lokasi, pihak perusahaan sudah mulai melakukan cut and fill sejak 8 Januari 2025. Meski sempat mendapat penolakan dari warga, aktivis lingkungan, hingga organisasi masyarakat, pembangunan tambak udang tetap berjalan karena berlindung di balik Undang-Undang Cipta Kerja.
Saep, pemilik warung di Pantai Minajaya, mengatakan bahwa setahun lalu, dirinya membeli lahan untuk bisnisnya ke petani penggarap seluas dua patok dengan harga Rp 13 juta. Proses transaksi ini diketahui Pemerintah Desa Buniwangi dan perusahaan lama pemegang HGB tanah (sebelum diambil alih perusahaan tambak udang).
Baca Juga: Respon DPRD Sukabumi Soal Pembangunan Tambak Udang di Minajaya: Wajar Ditolak Warga
Atas dasar itu, Saep kemudian membangun warung permanen, saung lesehan, dan penataan lahan, dengan total dana Rp 200 juta. Uang ini diperolehnya dari pinjaman sana dan sini, termasuk menjual sawah. Langkah berani tersebut diambil Saep dengan harapan dapat mendapatkan rupiah lebih banyak dengan usaha di pinggir pantai.
"Lokasi warung sekitar 100 meter dari pesisir Pantai Minajaya. Sekarang diminta dibongkar dengan ganti rugi Rp 20 juta," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/1/2025).
Di bawah pengelolaan perusahaan baru, warung milik Saep rencananya akan menjadi objek yang dilintasi jalur pipa tambak udang. Situasi ini membuat Saep keberatan karena belum memiliki pilihan untuk mendirikan warung di tempat yang lain. Dia berharap pemerintah daerah dapat turun tangan mencarikan solusi terbaik.
Sementara di sisi lain, para petani penggarap dan penyadap kelapa di lahan HGB itu telah menerima ganti rugi dari perusahaan. Sesuatu yang berbeda dengan Saep. "Penggarap sudah dikasih ganti rugi tanaman, juga penyadap tidak ada lagi karena pohon kelapanya sudah habis ditebang," kata salah satu warga Desa Buniwangi.
Penduduk setempat tidak memiliki kekuatan terhadap adanya pembangunan ini, baik setuju maupun tidak. Camat Surade, Unang Suryana, membenarkan soal telah dimulainya aktivitas cut and fill. "Sudah mulai membersihkan atau nyacar lahan," ujarnya.
Menurut salah satu perwakilan perusahaan, lanjut Unang, perizinan proyek ini masih dalam proses. Tetapi dia menyebut pembangunan tidak memerlukan rekomendasi dari kecamatan karena mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. "Kata Pak Mukhlis (perwakilan perusahaan), perizinan sedang proses. Tidak perlu ada rekomendasi dari kecamatan, dasarnya Undang-Undang Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja)," kata dia.
Kepala Desa Buniwangi Dadan Hermawan ikut membenarkan bahwa telah dibayarkan ganti rugi kepada penggarap lahan. "Ganti rugi tanaman garapan sudah dilakukan dengan lancar, melibatkan sekitar 140 orang. Semuanya ditangani langsung oleh Kang Ridwan dari pihak perusahaan, didampingi pihak desa melalui Pak Sambas," katanya.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Minajaya Buniwangi, Jusuf Sadam, mengatakan hal yang sama bahwa proses perizinan tambak udang ini masih berlangsung. "Untuk perizinan, menurut informasi, masih dalam tahap proses," ujarnya singkat.