SUKABUMIUPDATE.com - UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (PKB Dishub) Kota Sukabumi akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan pariwisata. Kebijakan pada 2025 ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kita akan melakukan ramp check rutin sebulan dua kali terhadap kendaraan pariwisata. Kita coba perketat untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Jadi setiap bus yang digunakan untuk pariwisata diimbau mengikuti ramp check,” kata Kepala UPTD PKB Dishub, Endro, pada 16 Januari 2025.
Baca Juga: Sepanjang 2024, UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi Uji KIR 5.017 Kendaraan
Selain itu, UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat yakni uji KIR berbasis full cycle yang memungkinkan setiap kendaraan bisa melakukan uji KIR di mana pun, tidak dibatasi oleh domisili.
“Ke depannya kendaraan dari berbagai kabupaten dan kota bisa uji KIR di sini. Dulu kan kendaraan dari Sukaraja atau Gegerbitung tidak bisa diuji di sini. Nah ke depannya bisa,” kata Endro.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang 2024, jumlah kendaraan yang mengikuti KIR (Uji Kendaraan Bermotor) di UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi mencapai 5.017 unit.
Endro mengatakan jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023. Kenaikan tersebut disebabkan karena sejak 2024 uji KIR tidak lagi dikenakan biaya retribusi. (ADV)
Sumber: Website Kota Sukabumi