SUKABUMIUPDATE.com - Hingga pertengahan Januari 2025, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi menerima lima laporan masyarakat.
Kepala UPTD PPA Hendra Susanto pada 14 Januari 2024 menyebut dari lima kasus ini, dua adalah perkara Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Modus KBGO yang ditangani UPTD PPA antara lain upaya pemerasan dengan ancaman penyebaran foto-foto pribadi.
Baca Juga: Sepanjang 2024, UPTD PPA Tangani 127 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Sukabumi
“Kekerasan berbasis gender online melalui aplikasi dan media sosial. Misalkan kenalan dengan seseorang, biasa dibujuk (kirim) foto, kemudian menjurus ke foto vulgar nanti diperas. Tahun ini sudah ada dua kasus,” kata dia dikutip dari website Kota Sukabumi, Kamis (16/1/2025).
Hendra menjelaskan seluruh kasus yang dilaporkan ke UPTD PPA telah ditindaklanjuti dengan melibatkan penanganan dari beberapa pihak seperti kepolisian. (ADV)
Sumber: Website Kota Sukabumi