SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan arahan dalam Pertemuan Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Triwulan IV Tahun 2024 Kota Sukabumi di salah satu hotel pada 15 Januari 2025. Hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan.
Dalam momen yang digelar BAPPEDA itu, Kusmana meminta setiap perangkat daerah melakukan evaluasi di internal masing-masing dan menjadikan evaluasi sebagai bahan perencanaan 2026. Selain Pj Wali Kota dan Kepala BAPPEDA, pertemuan ini juga dihadiri Pj Sekda M Hasan Asari, Staf Ahli, dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
''Tingkat akuntabilitas Kota Sukabumi berdasarkan Lembar Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) pada 2024 sebesar 76,36 atau predikat BB,'' kata Kusmana Hartadji. "Komponen yang dinilai mulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal," lanjutnya.
Baca Juga: Evaluasi Capaian Indikator Ekonomi 2024, BAPPEDA Kota Sukabumi Siapkan Strategi untuk 2025
Ke depan, lanjut Kusmana, penilaian kinerja akan dimaksimalkan melalui Sistem Pengukuran Kinerja Pegawai (Sipeka). Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi. Di dalamnya mengatur mengenai komponen penilaian organisasi, di antaranya capaian perjanjian kinerja dan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Perangkat daerah lalu diminta melakukan evaluasi terhadap renstra, terutama indikator dan target, serta dijadikan pembelajaran untuk perbaikan renstra 2025-2029.
Berikutnya, lanjut Kusmana, perangkat daerah melakukan pengendalian dan evaluasi serta mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang terjadi. Hasil pengendalian dan evaluasi dijadikan dasar reward and punishment di lingkungan masing-masing. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi