SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi kini membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Jalan Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pendirian MPP oleh DPMPTSP. "Kami dari DKUKM Kabupaten Sukabumi ikut mendukung dengan menempatkan personel untuk memberikan layanan kepada masyarakat di MPP ini," ujar Sigit kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/1/2025).
Sigit menjelalsam bahwa layanan yang diberikan DKUKM mencakup konsultasi pendirian koperasi, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pengembangan usaha.
"Dengan hadirnya DKUKM di MPP ini masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi dan bantuan terkait koperasi serta usaha kecil dan menengah," tambahnya.
Baca Juga: 60 UMKM di Kabupaten Sukabumi Naik Kelas, DKUKM Dorong Rambah Dunia Ekspor
Menurut Sigit, antusiasme masyarakat menyambut layanan ini cukup tinggi. Namun, ia menekankan pentingnya edukasi lebih lanjut agar masyarakat memahami pelayanan yang tersedia. "Pelayanan seperti pembuatan NIB kini semakin mudah, dan kami sangat mendukung kemudahan perizinan ini," ucapnya.
"Tentunya dengan jadirnya DKUKM di MPP ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha kecil dan koperasi di Kabupaten Sukabumi, sekaligus mempercepat tercapainya tujuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya. (adv)