SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial EH (34 tahun) asal Sagaranten, Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan hukum usai nekat mencuri sejumlah perhiasan dan barang berharga milik majikannya sendiri senilai Rp750 juta.
Berdasarkan informasi, korban merupakan suami istri yang berprofesi sebagai dokter. Pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada di perumahan pesona pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, 8 Januari 2025 lalu.
Adapun barang-barang berharga dan perhiasan yang dicuri itu berupa uang dolar, emas yang merupakan warisan keluarga korban, hingga emas kawin pernikahan korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, modus operandi yang dilakukan EH adalah dengan cara mengambil perhiasan serta barang berharga lainnya di sebuah lemari milik korban pada saat rumah kosong atau ditinggal pemiliknya.
“Untuk modus operandi, terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah tepatnya di dalam kamar korban,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor
Untuk mengelabui korban, kata Rita, EH sempat menukar perhiasan asli milik korban dengan perhiasan imitasi. “Pelaku sempat menukar barang-barang yang dicuri tersebut dengan perhiasan tiruan atau imitasi,” kata dia.
Rita menyebut EH telah bekerja sebagai ARTdi rumah korban sebanyak 2 kali yaitu dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2024, kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban pada tanggal 29 September 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula ketika korban menyadari uang dolar miliknya sering hilang serta perhiasan miliknya itu memiliki berat yang tidak sesuai.
“Dia (korban) sempat curiga emas-emas yang berada di lemari beratnya tidak sesuai. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan emas yang ada di lemari itu merupakan imitasi,” ujar Bagus.
“Korban awalnya tidak merasa curiga namun beberapa hari ke belakang kehilangan uang dolar. Kemudian uang tersebut ditanyakan, ternyata diambil sama pembantunya atau ART,” tambah dia.
Adapun terkait perhiasan imitasi yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban, Bagus menyebut bahwa barang tiruan tersebut didapatkan dari suami pelaku yang saat ini masih buron.
“Untuk perhiasan imitasi itu masih kita dalami, tapi pengakuan (pelaku) dibantu oleh suaminya sedangkan suaminya masih belum kita amankan,” ujar Bagus.
Atas peristiwa itu, korban disebut mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Korban merasa dirugikan karena emas tersebut merupakan warisan orang tua, warisan kakeknya keturunannya bahkan ada yang diberikan sebagai mas kawin sehingga harga emas tersebut sangat berarti bagi korban namun sementara diperkirakan kerugian 750 juta,” ungkapnya.
Menurut Bagus, hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Polisi juga tengah mendalami apakah hasil pencurian tersebut disimpan tunai, atau dibelikan barang.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebagian emas yang telah dijual oleh ART kepada pembeli.
“Kami sudah menangkap pembeli emas curian ini, dan sebagian barang bukti telah disita. Jika hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang lain, kami akan melakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian korban," kata Bagus.
Lebih lanjut Bagus menyampaikan bahwa saat ini penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap total kerugian dan memastikan ke mana aliran uang hasil pencurian tersebut. EH pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi juga mengupayakan langkah hukum untuk menindak tegas pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah cincin emas putih asli, tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi, dua buah logam emas imitasi, tiga buah kalung emas imitasi, satu sertifikat cincin berlian, nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp20,5 juta, selembar surat pembelian emas Rp24,8 juta dan dua buah kotak perhiasan.
Sementara barang-barang berharga yang dicuri tersangka yaitu sebuah cincin berlian kelopak bunga, sebuah cincin emas bermata giok warna hijau dikelilingi berlian, sebuah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru dan sebuah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram.
Atas perbuatan tersangka, Polisi menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.