SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas tambang batu hijau ilegal di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, menjadi sorotan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera menghentikan operasi tambang tersebut.
Hamzah mengungkapkan bahwa perusahaan yang melakukan penambangan tersebut belum memiliki izin resmi. Temuan ini diketahui setelah ia menerima laporan dari masyarakat dan memverifikasi informasi ke Dinas Pertambangan.
"Aktivitas tambang ini tidak memiliki izin. Berdasarkan data, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin, dan itu pun bukan untuk batu hijau. Kami mendesak pemerintah bertindak tegas menutup sementara aktivitas tambang ini sampai izinnya lengkap," ujar Hamzah, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, lemahnya pengawasan dinas terkait membuka peluang bagi perusahaan nakal untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Hamzah juga menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Sukabumi. Ia khawatir praktik ilegal seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan daerah karena tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sumber daya alam harus dikelola dengan baik untuk peningkatan PAD, bukan malah bocor seperti ini," jelasnya.
Hamzah juga mengingatkan bahwa pelanggaran lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp3 miliar, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tambang Batu Hijau di Cikembar Sukabumi Diprotes Warga
"Sanksi untuk kerusakan lingkungan saja sudah jelas, belum lagi sanksi lain akibat pelanggaran regulasi lainnya. Penerapan sanksi harus dipertegas untuk melindungi dan memaksimalkan sumber daya alam kita bagi kesejahteraan rakyat," tandasnya.
Sebelumnya di beritakan, Warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi protes adanya galian tambang batu hijau yang diduga tidak berizin dan dianggap mengganggu.
Diketahui, lokasi tambang galian batu hijau itu berada di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diungkapkan Daud Rozak selaku Aktivis Lingkungan Fraksi Rakyat Sukabumi. Menurutnya aktivitas tambang yang dianggap mengganggu warga itu sudah beroperasi sejak Oktober 2024 lalu.
“Itu sudah sejak Oktober lalu beroperasi, kalau pengaduan warga ke kita, ada lahan warga yang ditambang juga di luar lokasi pemilik tambang. Selain itu, dampak dari aktivitas tambang ini selain berdebu, juga ada getaran serta kebisingan kendaraan angkutan,” ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com. Rabu (8/1/2025).
Rozak juga menyebut, jarak antara pemukiman warga dengan lokasi tambang juga terhitung dekat sehingga getaran, debu hingga bising kendaraan pengangkut material dianggap menggangu warga sekitar.
“Apalagi, jaraknya antara lokasi tambang dengan pemukiman penduduk itu, ada sekitar 100 sampai 200 meter,” kata dia.
Selain dampak kebisingan dan polusi yang ditimbulkan, warga setempat juga menduga aktifitas tambang tersebut menjadi penyebab terjadinya banjir beberapa waktu lalu.
“Bahkan, beberapa waktu lalu, warga sempat melaporkan adanya banjir yang diduga akibat dari aktivitas tambang batu hijau tersebut,” sebut dia.
Lebih lanjut, izin tambang perusahaan tersebut juga disoal warga, mengingat proses perizinan tambang galian tersebut masih pada tahap pengajuan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hingga 2 Januari 2025.
“Hingga saat ini, proses perizinan baru sampai pada pertemuan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang pada 2 Januari 2025 lalu. Namun, kegiatan produksi dan pengangkutan material tambang sudah berlangsung cukup lama,” ucapnya.