SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi protes adanya galian tambang batu hijau yang diduga tidak berizin dan dianggap mengganggu.
Diketahui, lokasi tambang galian batu hijau itu berada di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diungkapkan Daud Rozak selaku Aktivis Lingkungan Fraksi Rakyat Sukabumi. Menurutnya aktivitas tambang yang dianggap mengganggu warga itu sudah beroperasi sejak Oktober 2024 lalu.
“Itu sudah sejak Oktober lalu beroperasi, kalau pengaduan warga ke kita, ada lahan warga yang ditambang juga di luar lokasi pemilik tambang. Selain itu, dampak dari aktivitas tambang ini selain berdebu, juga ada getaran serta kebisingan kendaraan angkutan,” ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com. Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Perusahaan Membantah, Jalan Panjang Pembuktian Tambang Penyebab Bencana di Sukabumi
Rozak juga menyebut, jarak antara pemukiman warga dengan lokasi tambang juga terhitung dekat sehingga getaran, debu hingga bising kendaraan pengangkut material dianggap menggangu warga sekitar.
“Apalagi, jaraknya antara lokasi tambang dengan pemukiman penduduk itu, ada sekitar 100 sampai 200 meter,” kata dia.
Selain dampak kebisingan dan polusi yang ditimbulkan, warga setempat juga menduga aktifitas tambang tersebut menjadi penyebab terjadinya banjir beberapa waktu lalu.
“Bahkan, beberapa waktu lalu, warga sempat melaporkan adanya banjir yang diduga akibat dari aktivitas tambang batu hijau tersebut,” sebut dia.
Lebih lanjut, izin tambang perusahaan tersebut juga disoal warga, mengingat proses perizinan tambang galian tersebut masih pada tahap pengajuan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hingga 2 Januari 2025.
“Hingga saat ini, proses perizinan baru sampai pada pertemuan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang pada 2 Januari 2025 lalu. Namun, kegiatan produksi dan pengangkutan material tambang sudah berlangsung cukup lama,” ucapnya.
Dalam hal ini, Pihaknya juga mempertanyakan para pejabat pemerintah yang terkesan diam melihat persoalan tersebut. “Yang jadi aneh, pejabat yang mengeluarkan rekomendasi dari tingkat bawah justru diam. Pertanyaannya, apakah mereka tidak tahu tahapan yang harus ditempuh oleh pelaku usaha, atau memang sengaja pura-pura tidak mau tahu? Ini sangat berbahaya, karena artinya membiarkan kegiatan yang belum lengkap perizinannya tetap berjalan,” tuturnya.
Mengingat hal tersebut, Rozak mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap aktivitas tambang yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Selain itu, diperlukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan di Sukabumi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutur dia.
Sementara itu, Camat Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Anna Rudiana Nugraha mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan warga tersebut. Pihaknya menyarankan warga untuk menyampaikan keluhan secara tertulis.
“Saya belum tahu soal ini. Seharusnya, kalau memang ada persoalan, warga itu tertulis laporannya dan keluhannya ke siapa, sehingga kita juga punya dasar,“ pungkasnya singkat.