SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi kini memudahkan masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan istilah IMB.
Layanan ini dapat diakses langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang baru-baru ini diresmikan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Sukabumi. Masyarakat juga bisa mengakses layanan PBG melalui aplikasi berbasis web, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
"Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Mereka datang langsung ke MPP untuk mengurus PBG yang kini lebih cepat (juga bisa) dengan sistem online," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, pada Rabu (8/1/2025).
Lukman menjelaskan bahwa penggunaan sistem ini memang memberikan pelayanan yang lebih cepat, namun masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami cara mengaksesnya, sehingga mereka lebih memilih datang langsung ke kantor.
Baca Juga: Perda Retribusi PBG dan TKA, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
"Pelayanan PBG ini dilakukan sesuai dengan jam kerja, dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore. Petugas di MPP akan bergantian, karena di sana tidak hanya ada layanan PBG, tetapi juga layanan lainnya," ucapnya
Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan bahwa aplikasi SIMBG, yang berbasis web, memungkinkan masyarakat untuk mengurus berbagai proses terkait bangunan gedung, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF), perizinan TPA (Tim Profesi Ahli), dan lainnya secara online.
"Intinya, kami siap memberikan pelayanan terbaik, baik di kantor maupun di Mal Pelayanan Publik. Kini, masyarakat tidak perlu datang langsung, cukup melalui aplikasi SIMBG, semuanya dapat dilakukan dengan sistem," pungkasnya.(Adv)