SUKABUMIUPDATE.com - Warga terdampak proyek agroforestry meminta agar rencana pembongkaran warung-warung di Kampung Wisata Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ditunda hingga setelah libur lebaran Idul Fitri tahun 2025.
Diketahui, pembongkaran warung-warung di lokasi yang akan dijadikan agroforestry tersebut akan segera dilakukan, meski sebagian warga sudah ada yang membongkar secara mandiri, tapi masih banyak bangunan yang berdiri kokoh.
Ketua RT 04 RW 03, Ukan Sunarya, menyatakan bahwa warga sejatinya mendukung penuh program pembangunan yang direncanakan pemerintah, termasuk oleh pihak KSDA dan pengembang. Namun, mereka berharap pembongkaran dapat dilakukan setelah momen libur Lebaran
"Intinya saya sebagai ketua RT tidak akan mempersulit pembangunan pemerintah apalagi KSDA atau pengembang, 100 persen pembangunan akan mendukung, cuma minta permohonan itu sampai hari raya idul fitri, abis idul fitri sekitar tanggal 10 sampai 15," kata Ukan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Proyek Agroforestry di Citepus Sukabumi Masih Diprotes, Uang Kerohiman Jadi Masalahnya
Menurutnya, sebagian warga masih menunggu pelunasan pembayaran yang tersisa sekitar 30 persen. "Ada yang sudah diukur, tetapi belum terbagi. Meski demikian, masyarakat setuju 100 persen, hanya meminta waktu hingga selesai Lebaran," tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Citepus, Koswara, menjelaskan bahwa warga telah menerima peringatan pertama dan kedua terkait pembongkaran. Sebelum Surat Peringatan (SP) berikutnya dikeluarkan, masyarakat mendatangi kantor desa untuk meminta bantuan mengusulkan penundaan.
"Terlepas dari sudah menerima pembayaran atau belum, mereka tetap memohon agar pembongkaran dilakukan setelah Lebaran," kata Koswara.
Koswara mengungkapakan bahwa saat ini warga diarahkan untuk membuat surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada pihak terkait, termasuk bupati, agar permohonan mereka dapat dipertimbangkan secara resmi.
"Masyarakat asli Palabuhanratu, khususnya dari Cikakak hingga Citepus, sepakat mendukung pembangunan ini. Hanya segelintir orang yang berbeda pendapat. Setelah pembangunan ini selesai, kami yakin perekonomian akan meningkat dan pemberdayaan masyarakat akan lebih baik," bebernya.
Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah VI Sukabumi, Isep Mukti Wiharja, menyatakan bahwa KSDA bertugas sebagai bagian dari Tim Terpadu (Timdu) yang telah dibentuk dan di-SK-kan oleh Bupati Sukabumi.
"Kami telah melayangkan surat peringatan pertama, dan hari ini kami menyampaikan SP 2 yang meminta masyarakat yang mendiami lokasi ini secara ilegal untuk meninggalkan tempat per tanggal 10 Januari," jelas Isep.
Terkait permohonan warga, Isep menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menyampaikan informasi kepada pimpinan. "Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan langsung. Usulan warga akan kami teruskan ke Timdu. Nantinya, keputusan ada di tangan mereka," tambahnya.
Isep menyebutkan bahwa semua berkas permohonan akan disampaikan kepada Timdu, yang diketuai oleh Asisten Daerah (Asda), dengan Satpol PP sebagai bagian dari divisi penertiban.
"Mudah-mudahan usulan ini dapat dibahas lebih lanjut. Kami hanya menampung informasi dan menyampaikan kepada pihak berwenang," terangnya.