SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi adalah satu dari banyak lembaga pelayanan publik yang meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Disdukcapil meraih anugerah predikat penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Penyerahan piagam penghargaan untuk Disdukcapil ini diberikan secara simbolis oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam rapat dinas, 18 Desember 2024. Piagam diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah.
Diketahui Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penilaian tersebut mencakup 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten, diumumkan dalam acara penganugerahan yang digelar di Hotel Le Meridien Jakarta, 14 November 2024.
Baca Juga: Naik 6,5 % Jadi Rp 3,6 Juta, Disnakertrans Minta Perusahaan di Sukabumi Patuhi UMK 2025
Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa jumlah penyelenggara layanan yang masuk dalam Zona Hijau atau kategori dengan Opini Kualitas Tertinggi dan Tinggi mengalami peningkatan pada 2024 ketimbang tahun sebelumnya.
“Hasil penilaian kepatuhan 2024 secara nasional menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah pada Zona Hijau dan penurunan jumlah pada Zona Kuning dan Merah,” kata Najih dalam siaran pers Ombudsman RI.
Dari hasil penilaian yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024, mutu pelayanan publik di berbagai penyelenggara mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah menunjukkan peningkatan signifikan. Hal itu tercermin dari lonjakan jumlah penyelenggara dalam Zona Hijau yang naik dari 179 pada 2021 menjadi 494 pada 2024.
Baca Juga: Implementasi SPBE Pemkot Sukabumi Dapat Predikat Sangat Baik
“Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Najih.
Pada 2024, Ombudsman menilai sebanyak 587 entitas dengan hasil sebagai berikut. Zona Hijau Kualitas Tertinggi diraih oleh 337 entitas (57,41 persen), Zona Hijau Kualitas Tinggi oleh 157 entitas (26,75 persen), Zona Kuning Kualitas Sedang oleh 70 entitas (11,93 persen), Zona Merah Kualitas Rendah oleh 14 entitas (2,39 persen), dan Zona Kualitas Terendah oleh 9 entitas (1,53 persen).
“Yang menggembirakan, terdapat kenaikan jumlah pengguna layanan yang berpartisipasi dalam penilaian. Pada 2023, partisipasi pengguna layanan berjumlah 37.357, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 64.779,” pungkas Najih.
Baca Juga: Buka Lahan Hutan 20 Juta Ha, Slamet: Kemenhut Jangan Salah Terjemahkan Visi Kedaulatan Pangan
Penilaian Ombudsman RI menggunakan pendekatan kuantitatif melalui wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan, observasi fisik (tangible), serta pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian berlangsung dari Mei hingga September 2024.
Najih mendorong penyelenggara untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan dalam pelayanan publik. Apresiasi ini bukan hanya pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, melainkan juga motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.
Najih juga menyampaikan apresiasi kepada semua instansi yang memperoleh Predikat Kepatuhan. Pada 2024, indikator dan variabel penilaian tetap sama dengan tahun lalu. Hasil akhir penilaian juga mempertimbangkan pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA), dan Rekomendasi, yang wajib dipenuhi penyelenggara pelayanan sebagai langkah nyata untuk perbaikan pelayanan publik. (adv)