SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan massa aksi dari kader PPP yang tergabung dari 39 Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Sukabumi geruduk kantor DPC PPP Kabupaten Sukabumi di Jalan Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Jumat (3/1/2025).
Pantauan langsung dilapangan, setibanya di lokasi, massa aksi langsung berorasi menyampaikan berbagai tuntutan hingga akhirnya beraudiensi bersama pengurus DPC.
Agus Sukirman selaku koordinator aksi mengatakan kedatangannya itu merupakan bentuk kekecewaan para kader terhadap kepemimpinan Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi.
“Pertama tuntutannya itu terkait keuangan, terus ketua DPC ini tidak ada keterbukaan terhadap PAC tiap kecamatan, maka dari itu kami mendesak Ketua DPC berikut Sekretaris untuk mengundurkan diri dari jabatannya, selain itu ada dugaan inkonstitusional yang dilakukan” ujar Sukirman kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Soal Transparan Keuangan Partai, Kader Tuntut Pencopotan Pimpinan DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Adapun dugaan penyalahgunaan yang dimaksud di antaranya:
1. Penunjukan dan pengangkatan Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi 2022-2027 inkonstitusional, cacat hukum, karena melanggar peraturan organisasi PPP tentang muscab pemilihan ketua DPC, bahwa keriteria ketua dan Sekretaris DPC pernah menjadi pengurus DPW atau DPC dan atau PAC sekurangnya satu masa bakti kepengurusan.
2. Ketua DPC diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan selaku ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi.
3. Diantaranya Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana partai senilai Rp 2.183.074.000 dengan dincian dana bantuan keuangan partai politik dari pemerintah melalui kesbangpol senilai Rp 643.074.000 penerimaan pada tanggal 07 Januari 2022 Rp 120.268.500 dan penerimaan tanggal 17 April 2022 Rp 120.268.500.
4. Pada saat bendahara DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Ade Yusuf penerimaan tahun 2023 Rp 240.537.000 dan penerimaan tahun 2024 kurang lebih Rp 162.000.000.
5. Sementara pada saat bendahara saudara Bambang Nurfalah dana iuran fraksi PPP Rp 340.000.000 dengan rincian pada periode 2022 Rp 120.000.000, periode 2023 Rp 120.000.000 dan pada periode 2024 Rp 100.000.000.
6. Selain itu mahar pilkada Kabupaten Sukabumi Rp 1.200.000.000 periode 2024-2029.
Adapun hasil dari audiensi yang dilakukan masa aksi bersama ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, menurut Sukirman, Ketua DPC bersedia mengundurkan diri namun harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“Audiensi bersama ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, alhamdulillah hasil tersebut ketua DPC sudah mengucapkan "saya siap mundur" cuman sesuai dengan aturan, nanti aturannya akan dikaji terlebih dulu. Intinya ketua DPC siap untuk mundur dari jabatannya,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi menilai unjuk rasa para kadernya itu sebagai dinamika politik yang biasa terjadi. “Kami sampaikan bahwa dinamika itu selalu ada,” ujar Dedi.
Ditanya terkait tuntutan mundur yang disampaikan para massa aksi, Dedi menyebut hal itu merupakan kebijakan partai dan harus diikuti.
“Kalau saya bagaimana partai aja, kalau partai menghendaki saya jadi ketua ya kemarin kita juga ditunjuk oleh partai. Nah nanti itu kebijakan partai kalau saya ga bisa berkata apa-apa soal itu, itu kebijakan partai,” kata dia. “Kalau saya tahadus binikmatillah. Apapun yang ditugaskan partai kepada saya, saya siap,” pungkanya.