SUKABUMIUPDATE.com - Demi meningkatkan produktivitas pertanian, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi siap menyalurkan pupuk subsidi pada 2025. Program ini diluncurkan Kementerian Pertanian bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Kepala Distan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap menjelaskan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi. "Tahun 2025 kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Ini sedang dibahas di pusat dan harapannya mekanisme itu lebih memudahkan para petani," ujar dia, Jumat (3/12/2025).
Kepala Bidang Sarana Pertanian pada Distan Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menyebutkan bahwa ada sembilan komoditas prioritas yang berhak menerima subsidi pupuk yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Baca Juga: Penjelasan BPP Distan Sukabumi Soal Material Pengerasan Jalan Usaha Tani di Cidadap
"Biasanya pendaftaran itu harus melalui kelompok tani. Selain itu, petani wajib menyerahkan dokumen berupa fotokopi KTP, KK, dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) terkait pajak bumi dan bangunan. Nah masih kita tunggu, apakah sama atau ada perubahan," ujarnya.
Deni juga menjelaskan sistem penyaluran subsidi kini menggunakan mekanisme elektronik, yaitu e-RDKK, yang memungkinkan data petani dan kebutuhan pupuk dikelola lebih transparan dan akurat. Namun mekanisme ini mungkin akan berubah sesuai hasil pembahasan di pusat.
"Data yang diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Kita masih menunggu keputusan final, tapi harapannya subsidi ini bisa tepat sasaran dan benar-benar membantu produktivitas petani," kata dia. (ADV)