SUKABUMIUPDATE.com - Gagan (59 tahun), warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, kini harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan aksi penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya.
Dalam pengakuannya saat di interogasi oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Gagan mengungkapkan bahwa tindakannya tersebut terinspirasi dari kisah viral Agus Salim, korban penyiraman air keras, Agus Salim, viral dan menjadi perbincangan di media sosial hingga mendapatkan dana donasi mencapai Rp1,5 miliar.
"Biar kaya Agus yang viral itu, Pa," jawab Gagan saat ditanya mengenai alasan di balik perbuatannya, kepada awak media saat rilis akhir tahun pada Selasa 31 Desember 2024.
Namun, meskipun Gagan menyadari bahaya air keras yang dapat menimbulkan luka bakar, ia tetap melakukannya. "Iya tahu, Pa," jawabnya saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Samian, apakah ia tahu jika air keras langsung membakar kulit.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, kemudian menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara yang benar dan tidak menggunakan kekerasan. "Kenapa sudah tahu efeknya begitu, tetap tega melakukan itu?" tanya AKBP Samian. Gagan pun menjawab, "Udah terlalu sakit hati," ucapnya.
Samian menegaskan bahwa tindakan kekerasan apapun tidak dapat dibenarkan. "Tapi caranya banyak, enggak boleh main hakim sendiri, enggak boleh menggunakan kekerasan, apapun ceritanya itu salah," tegasnya.
Baca Juga: Korban Siram Air Keras Di Sukabumi Harus Jalani Operasi Plastik, Butuh Biaya Ratusan Juta
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan Gagan (59 tahun), warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), usai melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Ia terancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diketahui akibat ulah kejinya, dua orang korban yakni Dedeh Kurniasih (46 tahun) dan Angga Juliana Suakir (12 tahun) masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar serius.
"Modus operandi pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menyiramkan air keras kepada istri dan anak-anaknya," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (30/12/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi, Samian menyebut kasus ini bermula saat korban Dedeh dan tersangka sedang mengalami cekcok di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, pada Minggu pagi 29 Desember 2024.
"Cekcok tersebut, karena tersangka cemburu dan menuduh korban berhubungan dengan laki-laki lain," tutur Samian.
Saat itu, lanjut Samian, tersangka yang sudah marah kepada korban lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil satu botol berisi air keras jenis Asam Sulfat (H2SO4) 98% yang awalnya sudah tersangka beli melalui online shop.
"Kemudian tersangka menyiramkan air keras tersebut kepada istrinya. Lalu anak-anak korban yang melihat kejadian tersebut berusaha melindungi korban, akan tetapi anak korban justru menjadi ikut terkena siraman dari air keras tersebut," tuturnya.
Dalam kasus ini, Samian menyebut barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban, satu buah handphone milik tersangka dan satu buah botol kosong bekas air keras.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 ayat (1),(2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.