SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan bersenjata tajam yang melukai korbannya di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Satu perampok lainnya masih diburu.
Kawanan perampok tersebut yakni W (56 tahun), M (39 tahun) dan S. Ketiganya kini sudah dijadikan tersangka dengan W dan S dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi pada Selasa 31 Desember 2024.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB dini hari. Akibat kejadian itu pemilik rumah berinisial IPB (60 tahun) mengalami pendarahan di kepala akibat luka bacok.
Usai menerima laporan dari pihak korban pada Jumat 27 Desember 2024, dalam kurun waktu 2x24 jam Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan kami mengarah kepada tiga tersangka, yakni W, M, dan S. Dua tersangka telah berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran," ujar Samian kepada awak media.
Baca Juga: Perampokan di Cibunarjaya Sukabumi: Lansia Dibacok Penghuni Rumah Disandera
Samian menjelaskan modus operandi pelaku. Pada dini hari, para pelaku mencoba masuk ke dalam rumah korban. Saat diketahui oleh pemilik rumah yang memanggil anaknya, pelaku menyerang menggunakan senjata tajam, mengarah ke kepala korban hingga menyebabkan luka.
“Setelah melukai korban, para pelaku mengambil satu buah handphone. Karena teriakan saksi, mereka melarikan diri. Dalam waktu kurang lebih 2 kali 24 jam, kami berhasil mengungkap kasus ini,” tuturnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu golok, satu pisau, dan satu handphone Xiaomi Redmi berwarna hitam.
“Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, pelaku yang memberikan pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Samian.