2 Pelaku Perampokan Berdarah di Cibunarjaya Sukabumi Ditangkap, 1 Masih Diburu

Rabu 01 Januari 2025, 19:14 WIB
Tampang dua perampok bersajam yang melukai warga di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Polres Sukabumi)

Tampang dua perampok bersajam yang melukai warga di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Polres Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan bersenjata tajam yang melukai korbannya di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Satu perampok lainnya masih diburu.

Kawanan perampok tersebut yakni W (56 tahun), M (39 tahun) dan S. Ketiganya kini sudah dijadikan tersangka dengan W dan S dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi pada Selasa 31 Desember 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB dini hari. Akibat kejadian itu pemilik rumah berinisial IPB (60 tahun) mengalami pendarahan di kepala akibat luka bacok.

Usai menerima laporan dari pihak korban pada Jumat 27 Desember 2024, dalam kurun waktu 2x24 jam Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Hasil penyelidikan kami mengarah kepada tiga tersangka, yakni W, M, dan S. Dua tersangka telah berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran," ujar Samian kepada awak media.

Baca Juga: Perampokan di Cibunarjaya Sukabumi: Lansia Dibacok Penghuni Rumah Disandera

Samian menjelaskan modus operandi pelaku. Pada dini hari, para pelaku mencoba masuk ke dalam rumah korban. Saat diketahui oleh pemilik rumah yang memanggil anaknya, pelaku menyerang menggunakan senjata tajam, mengarah ke kepala korban hingga menyebabkan luka.

“Setelah melukai korban, para pelaku mengambil satu buah handphone. Karena teriakan saksi, mereka melarikan diri. Dalam waktu kurang lebih 2 kali 24 jam, kami berhasil mengungkap kasus ini,” tuturnya.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu golok, satu pisau, dan satu handphone Xiaomi Redmi berwarna hitam.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, pelaku yang memberikan pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Samian.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat04 Januari 2025, 12:14 WIB

Kasus Penyakit Virus HMPV Melonjak di China, Kemenkes Imbau Masyarakat untuk Waspada

Seiring dengan berkembangnya situasi kesehatan global, Human Metapneumovirus (HMPV) kini menjadi perhatian utama, terutama setelah virus ini merebak dengan cepat di wilayah China bagian utara.
Ilustrasi Gejala Human Metapneumovirus (HMPV) (Sumber : Freepik/@benzoix)
Bola04 Januari 2025, 12:00 WIB

Tyronne del Pino Kunci Permainan Persib, Ubah Cacian Menjadi Pujian!

Tyronne del pino mampu mengubah cacian menjadi pujian di Persib Bandung.
Tyronne del Pino kini jadi pahlawan yang di elu-elukan Bobotoh. (Sumber : Instagram/@tyronne11).
Produk04 Januari 2025, 11:25 WIB

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 2025, Ini Ketentuannya

Diskon 50 persen untuk iuran JKK diberikan selama lima bulan.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Cek Fakta04 Januari 2025, 11:11 WIB

Waspada Hoaks! Megawati dan Puan Datangi KPK untuk Bebaskan Hasto

Video ini identik dengan unggahan di YouTube Osotvchannel pada 2023.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. | Foto: Pdiperjuangan.id
Keuangan04 Januari 2025, 11:03 WIB

Cacat Hukum, Ancam Industri Padat Karya dan Berpotensi Picu Gelombang PHK: APINDO Soal Aturan UMSK Jabar 2025

Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat tahun 2025.
Ketua APINDO JABAR, Ning Wahyu Astutik (Sumber: Apindo Jabar)
Food & Travel04 Januari 2025, 11:00 WIB

Situ Batu Karut, Spot Healing Gratis Hanya Berjarak 30 Menit dari Kota Sukabumi

Dengan keindahan alamnya yang masih asri, danau Situ Batu Karut menjadi destinasi wisata yang menarik bagi para pencinta alam.
Situ Batu Karut adalah sebuah danau alami yang terletak di Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@hilmanmhrm26/@srisuhe).
Produk04 Januari 2025, 10:47 WIB

UMKM di Ciemas Masih Berjuang Pulih, Pasca Banjir Dahsyat Sukabumi Sebulan Lalu

Banjir ini sangat berdampak pada kelangsungan usaha kecil Dian.
Rumah panggung tempat produksi UMKM Sanca di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi pemilik UMKM Sanca
Keuangan04 Januari 2025, 10:11 WIB

Kurangi Risiko Gagal Bayar, Pengguna Pay Later Harus Punya Pendapatan Minimal Rp 3 Juta

Proses penilaian kredit atau credit scoring akan lebih baik dengan dimasukkannya variabel pendapatan.
Ilustrasi uang pay later. | Foto: Freepik
Sehat04 Januari 2025, 10:00 WIB

Minuman Sehat Ramuan Herbal Asam Lambung dari dr. Zaidul Akbar

Rumuan herbal asam lambung ini bisa menjadi solusi dari penggunaan obat-obat kimia.
Rumuan herbal asam lambung ini bisa menjadi solusi dari penggunaan obat-obat kimia. (Sumber : Instagram/@dr.zaidulakbar.resep).
Inspirasi04 Januari 2025, 08:00 WIB

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2025

Hari besar baik nasional maupun internasional bisa jadi tanggal merah (baca: libur) dan juga tidak, tergantung dari kebijakan pemerintah RI.
Ilustrasi. Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Januari 2025 (Sumber : Freepik/@freepik)