SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengimbau warga untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, flare dan benda lainnya yang dapat membahayakan warga saat malam pergantian tahun baru.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, imbauan itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam perayaan tahun baru 2025.
“Tentunya kami akan melarang, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan maupun flare yang bisa membahayakan terhadap masyarakat itu sendiri,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya pelarangan penggunaan bunga api atau kembang api telah diatur dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, UU Bunga Api tahun 1932 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008.
“Aturan dan standar ada tapi mungkin itu nanti disampaikan baik yang melakukan pesta kembang api bahkan sudah mengajukan izin ke sat intelkam,” kata dia.
Baca Juga: Kaleidoskop Kecelakaan Maut di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota Tahun 2024
Di sisi lain, dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan warga dalam perayaan tahun baru 2025, Bagus mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir dengan kejahatan jalanan yang dapat terjadi pada perayaan tahun baru.
“Kami Polres Sukabumi Kota memberikan kenyamanan ketertiban dan untuk masyarakat tidak usah khawatir terhadap kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya,” ucapnya.
“Kami sudah menempatkan beberapa anggota di titik rawan yang sering terjadinya aksi tawuran maupun aksi begal,” tambahnya.
Bagus juga mengultimatum kepada siapapun yang menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam perayaan tahun baru ini akan dilakukan tindakan tegas terukur.
“Apabila ada beberapa masyarakat maupun pelaku yang membawa sajam senpi maupun alat-alat lainnya yang dapat membahyakan masyarakat tentunya kami akan melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.