SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota Jawa Barat mencatat tindak pidana selama tahun 2024 mencapai hingga 1.065 kasus di wilayah hukumnya.
Angka tersebut kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menurun jika dibandingkan dengan peristiwa di tahun 2023 lalu yang mencapai 1.085 kasus. Selisihnya yaitu mencapai hingga 20 kasus.
"Secara umum, dapat kami sampaikan bahwa situasi Kamtibmas atau stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama tahun 2024 ini relatif kondusif, meskipun tentunya masih diwarnai dengan beberapa jenis tindak pidana maupun kejadian menonjol," ujar Rita kepada awak media ketika rilis akhir tahun di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (31/12/2024).
Dari total 1.065 kasus tindak pidana di tahun 2024, kata Rita, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 603 kasus atau 57 persen.
Hal itu menurutnya memperlihatkan angka penurunan jumlah tindak pidana namun mengalami kenaikan jumlah penyelesaian kasus bila dibandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di tahun 2023.
"Jumlah tindak pidana yang terjadi di tahun 2023 yaitu sebanyak 1.085 kasus dengan penyelesaian sebanyak 580 kasus atau 53 persen," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Kapolres Sukabumi Kota, Ini Pesan AKBP Rita Suwadi
Menurut Rita, kasus tindak pidana kriminalitas didominasi pencurian dengan pemberatan dengan jumlah sebanyak 9 kasus. "Dua diantaranya telah berhasil kita ungkap dan proses ke tahap kejaksaan," tuturnya.
Selain itu, sejumlah tindak pidana lainnya yang menonjol berhasil diungkap Polres Sukabumi Kota. Meliputi 1 kasus curat dengan modus gembos ban dan pecah kaca di wilayah Gunungpuyuh, Cikole, dan Warudoyong yang menyebabkan kerugian hingga Rp731 juta dengan tiga tersangka berhasil diamankan.
Kemudian 3 kasus tindak pidana pembunuhan, 2 kasus judi online dengan modus promosi melalui media sosial, 2 kasus perdagangan orang (TPPO) hingga 3 kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
"Lalu 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dan pupuk bersubsidi, 1 kasus pencurian dengan kekerasan serta 1 kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus uang palsu," tambahnya.
Di bidang pemberantasan narkoba, lanjut Rita, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 112 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 133 orang.
"Dengan barang bukti sabu sebanyak 2.528,19 gram, ganja sebanyak 837,31 gram, ekstasi sebanyak 133 butir, tembakau sintetis sebanyak 52 gram, psikotropika sebanyak 1.507 butir dan obat keras terbatas sebanyak 140.247 butir," ungkapnya.
Angka tersebut menurut Rita, menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus narkoba dibandingkan tahun 2023, yang tercatat sebanyak 116 kasus dengan 150 tersangka.
Selanjutnya, perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2024 mencapai angka 100 kejadian yang didominasi oleh peristiwa kecelakaan sepeda motor sebanyak 139 kendaraan.
“Di bidang lalu lintas, angka kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun 2024 adalah sebanyak 100 kejadian atau menurun 6,5 persen dari tahun 2023 dengan 107 kejadian,” ucapnya.
"Adapun yang menjadi faktor kecelakaan lalu lintas ini diakibatkan oleh kelalaian pengendara saat mengendarai sepeda motor," tambahnya.
Meskipun terjadi penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas dibandingkan tahun 2023, Rita menyebut angka pelanggaran lalu lintas justru mengalami peningkatan sebesar 18,6 persen.
"Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama tahun 2024 sebanyak 5256 penindakan atau mengalami kenaikan sebesar 18,6 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 dengan jumlah sebanyak 4430 penindakan," kata dia.
"Melalui penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas ini, alhamdulilah angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2024 menurun," imbuhnya.