SUKABUMIUPDATE.com - Sepanjang 2024, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A (KPPBC TMP A) Bogor telah menyita 17.786 batang rokok ilegal berbagai merek dari beberapa tempat penjualan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.
Belasan ribu batang rokok ilegal itu di antaranya disita dalam penindakan yang dilakukan pada 20 Desember 2024. Dalam penindakan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kodim 0607, SubDenPom dan Polres Sukabumi Kota, tersebut diamankan 11.775 batang rokok ilegal yang diperoleh dari tempat penjualan di empat kecamatan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Ungkap Kerugian Negara dan Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal
Berdasarkan data Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, 5.732 batang rokok ilegal didapatkan dari Kecamatan Gunungpuyuh, 5.266 batang dari tempat penjualan di Kecamatan Warudoyong, dan di Kecamatan Cibeureum ditemukan 557 batang rokok ilegal. Sisanya diperoleh dalam penindakan yang dilakukan di Kecamatan Baros.
Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal karena menimbulkan banyak kerugian, salah satunya adalah hilangnya potensi pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai program pembangunan.
Sumber: Website Kota Sukabumi