SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan Gagan (59 tahun), warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), usai melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Ia terancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diketahui akibat ulah kejinya, dua orang korban yakni Dedeh Kurniasih (46 tahun) dan Angga Juliana Suakir (12 tahun) masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar serius.
"Modus operandi pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menyiramkan air keras kepada istri dan anak-anaknya," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Kondisi Terkini Ibu dan Anak Korban Penyiraman Air Keras oleh Suami di Sukabumi
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi, Samian menyebut kasus ini bermula saat korban Dedeh dan tersangka sedang mengalami cekcok di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, pada Minggu pagi 29 Desember 2024.
"Cekcok tersebut, karena tersangka cemburu dan menuduh korban berhubungan dengan laki-laki lain," tutur Samian.
Saat itu, lanjut Samian, tersangka yang sudah marah kepada korban lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil satu botol berisi air keras jenis Asam Sulfat (H2SO4) 98% yang awalnya sudah tersangka beli melalui online shop.
"Kemudian tersangka menyiramkan air keras tersebut kepada istrinya. Lalu anak-anak korban yang melihat kejadian tersebut berusaha melindungi korban, akan tetapi anak korban justru menjadi ikut terkena siraman dari air keras tersebut," tuturnya.
Setelah kejadian tersebut, korban dan kedua anaknya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
"Pelaku diamankan oleh pihak Satreskrim unit PPA dan unit reskrim Polsek Nagrak kurang dari 1 jam dari kejadian," kata Samian.
Dalam kasus ini, Samian menyebut barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban, satu buah handphone milik tersangka dan satu buah botol kosong bekas air keras.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 ayat (1),(2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.