Pria Sukabumi Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak Tiri Terancam 10 Tahun Penjara

Senin 30 Desember 2024, 23:45 WIB
Gagan (59 tahun) resmi ditetapkan jadi tersangka KDRT usai melakukan penyiraman air keras kepada istri dan anak tirinya di Nagrak Sukabumi. (Sumber Foto: Satreskrim Polres Sukabumi)

Gagan (59 tahun) resmi ditetapkan jadi tersangka KDRT usai melakukan penyiraman air keras kepada istri dan anak tirinya di Nagrak Sukabumi. (Sumber Foto: Satreskrim Polres Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan Gagan (59 tahun), warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), usai melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Ia terancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Diketahui akibat ulah kejinya, dua orang korban yakni Dedeh Kurniasih (46 tahun) dan Angga Juliana Suakir (12 tahun) masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar serius.

"Modus operandi pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menyiramkan air keras kepada istri dan anak-anaknya," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Kondisi Terkini Ibu dan Anak Korban Penyiraman Air Keras oleh Suami di Sukabumi

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi, Samian menyebut kasus ini bermula saat korban Dedeh dan tersangka sedang mengalami cekcok di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, pada Minggu pagi 29 Desember 2024.

"Cekcok tersebut, karena tersangka cemburu dan menuduh korban berhubungan dengan laki-laki lain," tutur Samian.

Saat itu, lanjut Samian, tersangka yang sudah marah kepada korban lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil satu botol berisi air keras jenis Asam Sulfat (H2SO4) 98% yang awalnya sudah tersangka beli melalui online shop.

"Kemudian tersangka menyiramkan air keras tersebut kepada istrinya. Lalu anak-anak korban yang melihat kejadian tersebut berusaha melindungi korban, akan tetapi anak korban justru menjadi ikut terkena siraman dari air keras tersebut," tuturnya.

Setelah kejadian tersebut, korban dan kedua anaknya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.

"Pelaku diamankan oleh pihak Satreskrim unit PPA dan unit reskrim Polsek Nagrak kurang dari 1 jam dari kejadian," kata Samian.

Dalam kasus ini, Samian menyebut barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban, satu buah handphone milik tersangka dan satu buah botol kosong bekas air keras.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 ayat (1),(2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi02 Januari 2025, 21:13 WIB

Viral Remaja Diduga Jadi Korban Begal di Bojonggenteng Sukabumi, Polisi Selidiki

Akibat dugaan aksi pembegalan itu, remaja Bojonggenteng Sukabumi itu disebut kehilangan uang Rp300 ribu.
Remaja di Bojonggenteng Sukabumi yang diduga jadi korban begal ditemukan warga dalam jurang. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)
Food & Travel02 Januari 2025, 21:00 WIB

Wisata Semarang Saloka Theme Park, Sekali Bayar Tiket Bisa Main Wahana Sepuasnya!

Saloka Theme Park adalah taman rekreasi tematik yang mengusung konsep kearifan lokal. Berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, tempat ini menawarkan beragam wahana menarik yang cocok untuk semua usia.
Saloka Theme Park adalah destinasi wisata yang sangat cocok untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. (Sumber : salokapark.com).
Sukabumi02 Januari 2025, 20:14 WIB

Kemunculan Monyet Ekor Panjang Resahkan Warga Tangkil Cidahu Sukabumi

Kades Tangkil Cidahu Sukabumi pastikan monyet tersebut bukan peliharaan warga, melainkan hewan liar yang kemungkinan berasal dari hutan sekitar.
Monyet ekor panjang berkeliaran di pemukiman warga Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu 1 Januari 2025 siang. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)
Sukabumi02 Januari 2025, 20:08 WIB

Dipicu Ketidakpuasan, 1500 Kader PPP Sukabumi Akan Kepung Kantor DPC Besok

Sebanyak 1.500 kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi bakal dikerahkan dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar, besok, Jumat (3/1/2025).
Kantor PPP Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat | Foto : Istimewa
Film02 Januari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Film Harbin, yang Berhasil Meraih 3 Juta Penonton Bioskop dalam 9 Hari

Film terbaru dari Korea Selatan, Harbin meraih kesuksesan karena telah ditonton sebanyak 3 juta penonton di bioskop sejak ditayangkan pada 24 Desember 2024 lalu.
Sinopsis Film Harbin, yang Berhasil Meraih 3 Juta Penonton Bioskop dalam 9 Hari (Sumber : Instagram/@jeon.yeobeen)
Jawa Barat02 Januari 2025, 19:48 WIB

A Yamin Minta Komisioner Baru KPID Jabar Semakin Berinovasi Awasi Isi Siaran di Era Digital

Anggota Komisi I DPRD Jabar A Yamin menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada 7 orang komisioner KPID Jabar periode 2024-2027.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, A Yamin, S. IP. (Sumber Foto: IG DPRD Jabar)
Food & Travel02 Januari 2025, 19:00 WIB

Camping Seru di Pondok Halimun Sukabumi, HTMnya Rp35.000 Bisa Mandi di Sungai yang Segar!

Baturea Camp Site adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin melepas penat dari hiruk pikuk kota dan menikmati keindahan alam.
Baturea Camp Site adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin melepas penat dari hiruk pikuk kota dan menikmati keindahan alam. (Sumber : Instagram/@batureaph).
Sukabumi02 Januari 2025, 18:53 WIB

Perumda BPR Sukabumi Akhiri Tahun 2024 dengan Berbagi Berkah di Parungkuda

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi cabang Parungkuda menutup momen tahun 2024 dengan kegiatan berbagi kepada anak yatim piatu.
BPR Sukabumi Cabang Parungkuda saat berbagi berkah di momen akhir tahun 2024 | Foto : Dok. BPR Sukabumi
Entertainment02 Januari 2025, 18:30 WIB

Hoshi dan Woozi Dikabarkan Akan Membentuk Sub Unit Baru SEVENTEEN

Dua member SEVENTEEN, Hoshi dan Woozi dikabarkan akan membentuk grup unit baru dalam waktu dekat. Kabar tersebut langsung disambut antusias oleh penggemar.
Hoshi dan Woozi Dikabarkan Akan Membentuk Sub Unit Baru SEVENTEEN (Sumber : Instagram/@saythename_17)
Sukabumi Memilih02 Januari 2025, 18:23 WIB

Selamat Tinggal Ambang Batas 20%!

Setelah bertahun-tahun lamanya, akhirnya ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dihentikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibacakan hari ini, Kamis 2 Januari 2025.
Selamat Tinggal Ambang Batas 20% dalam pencalonan presiden tahun 2029 | Foto : Ilustrasi Meta AI