SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi terus mendalami dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Pendalaman dilakukan menyusul bencana besar yang melanda Kabupaten Sukabumi pada awal Desember 2024.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan legalitas dan operasional perusahaan tambang yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
"Terkait dengan perizinan, operasional perusahaan, tentunya kita akan dalami. Ini masih penyelidikan," ujar AKBP Dr. Samian, Senin, (22/12/2024), saat mendampingi kunjungan Menteri Desa, di Kantor BUMDesma Nabiya, Jalan Sinagar, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak.
Baca Juga: Perusahaan Membantah, Jalan Panjang Pembuktian Tambang Penyebab Bencana di Sukabumi
Meskipun sudah ada pemanggilan terhadap perusahaan, Samian menegaskan bahwa belum ada kesimpulan terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang. Polres akan memeriksa berbagai aspek, termasuk izin operasional, legalitas, hingga dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan.
"Kita belum bisa menyimpulkan karena nanti dari perizinan, legalitas, dan kegiatan operasional juga fakta di lapangan harus diperiksa. Kita juga akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan atau tidak, serta apa dampaknya," jelasnya.
Selain meninjau aspek administratif, Polres Sukabumi juga telah menurunkan tim investigasi ke lapangan. Langkah ini dilakukan bersama Polda Jawa Barat untuk memastikan fakta-fakta yang ditemukan sesuai dengan dugaan awal. "Kita cek ke lapangan juga bersama Polda untuk melihat langsung kondisi," pungkasnya.