SUKABUMIUPDATE.com - Daerah Otonomi Baru (DOB) Sukabumi Utara kini memasuki babak baru setelah mengemuka dalam pembahasan mengenai moratorium pemekaran dalam rapat kerja Kemendagri bersama Komite I DPD RI, pada 10 Desember 2024, di Senayan, Jakarta.
Anggota Komite I DPD RI dari Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, mengkonfirmasi bahwa Kabupaten Sukabumi Utara merupakan salah satu dari delapan Calon Persiapan Daerah Otonomi Batu (CPDOB) yang telah diusulkan oleh Pemprov dan DPRD Jawa Barat ke Kemendagri. Kedelapan CPDOB tersebut layak dimekarkan karena sudah memenuhi syarat administrasi dan faktual.
Menurut Aanya, pihaknya kini tengah berupaya agar kedelapan CPDOB di Jawa Barat tersebut, termasuk Kabupaten Sukabumi Utara untuk mendapat perhatian serius dari Kemendagri.
"Jadi yang diajukan ke Kemendagri itu ada 15 (usulan pemekaran), 8 (diantaranya) yang saya paparkan merupakan usulan dari DPRD, sampai saat ini on proses. Bismillah semoga terealisasi," kata Aanya kepada sukabumiupdate.com melakui aplikasi perpesanan, Selasa (23/12/2024).
Aanya juga menyampaikan klarifikasi bahwa sebelumnya dalam rapat bersama Kemendagri ia menyebut delapan CPDOB di Jawa Barat diantaranya Kabupaten Sukabumi Selatan. Padahal seharusnya Kabupaten Sukabumi Utara.
Diketahui, senator yang berlatar belakang konsultan kecantikan itu meminta kepada Mendagri agar memproses dengan segera delapan DOB kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah memenuhi syarat administrasi.
"Usul kami dari Jawa Barat mohon agar usul delapan (8) DOB yang sudah disampaikan ke Kemendagri dari Pemprov dan DPRD Jabar mohon agar segera ada solusi karena telah memenuhi syarat administasi dan faktual. Pemprov dan DPRD Jabar sudah mengusulkan delapan calon persiapan daerah otonomi baru (CPDOB) yaitu: Bogor Barat, Sukabumi Selatan, Garut Selatan, Bogor Timur, Indramayu Barat, Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, dan Garut Utara," tegasnya.
"Ya saya salah sebut seharusnya Sukabumi Utara, mohon maaf," tukasnya.
Baca Juga: Kabar Sukabumi Utara? Tanpa Cabut Moratorium 9 Kabupaten Baru di Jabar Hanya Wacana
Baca Juga: Mendagri Bahas DOB Pemekaran, DPD Usulkan Moratorium Terbatas untuk Sukabumi Selatan
Sebelumnya diberitakan sukabumiupdate.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan bahwa Kemendagri menerima banyak usulan terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pencabutan moratorium.
"Kemendagri ini juga menerima banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan, begitu, karena cukup banyak permintaan (DOB)," kata Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Senayan, Jakarta, seperti dikutip sukabumiupdate.com dari tayangan Youtube DPD RI, Senin (16/12/2024).
Menurut data yang disajikan dalam rapat tersebut, terdapat 337 usulan DOB yang terdiri dari 42 usulan untuk pemekaran provinsi, 248 untuk pemekaran kabupaten, 36 untuk pemekaran kota, serta 6 untuk Daerah Istimewa dan 5 untuk Otonomi Khusus. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, tercatat ada 21 usulan DOB, yang meliputi 3 usulan untuk pemekaran provinsi, 15 untuk pemekaran kabupaten, 2 untuk pemekaran kota, dan 1 untuk daerah istimewa.
Bima Arya melanjutkan pihaknya lalu berdiskusi mengenai usulan pencabutan moratorium tersebut. Pihaknya mengkaji sejarah hingga pertimbangan usulan pemekaran DOB di tiap wilayah.
"Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi. Nah ini kalau kita mengacu kepada data-data sejarah pertimbangan usulan daerah, ini ada beberapa catatan di sini, Bapak/Ibu, ya," kata Bima.
Baca Juga: Dicurhati Soal Pemekaran Pajampangan, Anggota DPRD Sukabumi saat Silaturahmi Akbar
Bima menyebut jika moratorium itu dicabut, pemekaran akan dilakukan secara terbatas dengan betul-betul mempertimbangkan kaitan kepentingan strategis nasional. Sebab, kata dia, banyak DOB yang perkembangannya tidak memenuhi target dan masih bergantung pada pusat.
"Jadi apabila kebijakan moratorium dicabut maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas, dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan yang sifatnya strategis nasional. Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat besar, tetapi kemudian tidak berkembangan sesuai dengan target, ada DOB yang baik, tapi banyak juga DOB yang tidak maksimal, "Kita membutuhkan kajian matang jika ingin membuka DOB tadi," " jelas Bima.
Bima menuturkan saat ini pemerintah pusat sedang membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk merealisasikan program-program nasional. Salah satunya kedaulatan pangan.
"Karena tentunya saat ini kita membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaulatan pangan, dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan-kebijakan nasional tadi," terang Bima.
"Jadi saya kira sangat tepat untuk bersama-sama mengevaluasi DOB ini, apakah sudah urgent, daerah mana dan kriteria apa yang memungkinkan DOB itu kembali dibuka, beberapa daerah memerlukan pemekaran (karena terlalu luas) beberapa kabupaten di Jawa Barat saya tahu persis (kabupaten Bogor luar biasa yang jumlah (penduduknya) hampir 6 juta ), agak kesulitan sehingga kontrolnya terlalu jauh. Jadi beberapa daerah memerlukan kajian khusus yang panjang tapi beberapa daerah itu sudah memiliki kajian dan tinggal diambil keputusan," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bahwa Mendagri tidak bisa mengambil keputusan sendiri (terkait keuangan) sehingga perlu ada komunikasi dengan Menteri Keuangan, apakah ada ruang fiskal dari kemendagri kami pasti mendukung
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa moratorium yang dimulai sejak 2014 dibawah kepemimpinan SBY-JK, dan salah satu dasar pengehentiannya (moratorium) alasannya adalah penganggaran.
Kemudian, kata Tito, pada pemerintah Jokowi sudah ada niat pembukaan moratorium dengan skala prioritas khususnya di Papua dan wilayah lainnya sempat akan dibuka (moratorium). Tapi kemudian terjadi terjadi bencana nasional Covid19 yang menyebabkan anggaran negara terkuras dengan menghabiskan hampir 1000 triliun untuk penangan Covid dan pemulihan ekonomi.
"Jadi nanti kalau ada (pembukaan) moratorium kami yakin hambatan utamanya adalah keuangan, hambatan yang keduanya adalah penentuan skala prioritas," kata Tito.
"Saya sebagai Mendagri tidak bisa mengambil langkah sendiri, karena soal keuangan bukan Mendagri. Jadi nanti harus ditanya kepada menteri keuangan apakah ada ruang fiskal yang bisa membuka moratorium dengan skala prioritas," imbuhnya.
"Selanjutnya, yang kedua mungkin harus ada pembicaraan dengan Presiden/Wakil Presiden sebagai ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daeah (DPOD), karena (kebijakan membuka moratorium pemekaran) memerlukan lintas instansi dibawah koordinasi Presiden/Wakil Presiden," pungkasnya.