SUKABUMIUPDATE.com - Dalam upaya memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi puluhan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan.
Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Desember 2024, bertempat di Aula Mako Satpol PP, Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Desa Cimangu, Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga: Pemilihan Duta Literasi 2025 Diikuti 165 Pelajar, Ini Harapan Diarpus Sukabumi
Kegiatan tersebut difokuskan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 11 Tahun 2023, yang menjadi dasar regulasi bagi Satlinmas dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Kepala Bidang Pembinaan Personil dan Perlindungan Masyarakat, Didik Supriyadi, menegaskan bahwa Bimtek ini bertujuan lebih dari sekadar sosialisasi.
Baca Juga: Saksi Sebut Motif Asmara! 3 Warga Sukaraja Sukabumi Dianiaya Sekelompok Orang
"Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Kasi Trantib, khususnya kepada Kasat Linmas, mengenai regulasi terbaru yang mengatur tentang Linmas, serta memberikan panduan bagi mereka dalam menjalankan tugas di lapangan," kata Dikdik Supriyadi, pada sukabumiupdate.com.
Dikdik menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman keamanan dan bencana.
Baca Juga: Masih Berstatus Tanggap Bencana, Kerusakan Masif di Kalibunder Sukabumi
"Satlinmas diharapkan mampu memonitor lingkungan, terutama pada lahan gundul yang rawan longsor. Jika ditemukan, segera laporkan kepada kepala desa untuk pengambilan langkah antisipasi, seperti penghijauan," jelasnya.
Hal ini menjadi penting mengingat tingginya risiko bencana, seperti tanah longsor, yang sering terjadi saat musim hujan. Dengan upaya ini, diharapkan kerusakan infrastruktur dan korban dapat diminimalkan.
Baca Juga: 24 Wisatawan Terjatuh! Jembatan Penyeberangan di TNGHS Cidahu Sukabumi Ambruk
"Jika ditemukan lahan yang rawan longsor, Satlinmas harus segera menyampaikan informasi ini kepada desa dan mengusulkan langkah-langkah antisipasi, seperti penghijauan. Ini adalah contoh langkah konkret yang diharapkan dari Satlinmas untuk menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan mereka," terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa data terbaru menunjukkan bahwa jumlah anggota Satlinmas per 1 November 2024 sebanyak 12.217 orang, mengalami penurunan dari 13.730 orang pada awal 2023. Penurunan ini disebabkan oleh pembatasan usia dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023, yang kini memperpanjang batas usia maksimal anggota hingga 65 tahun.
Baca Juga: Ayep Zaki dan Muraz Kompak Bicara Gerakan Wakaf Tunai di Sukabumi
"Meskipun ada penurunan jumlah Satlinmas, kami meminta para Kasi Trantib dan Kasat Linmas di setiap desa dan kelurahan untuk lebih selektif dalam merekrut anggota, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kemendagri," ucapnya.
Melalui Bimtek ini, Dikdik berharap Satlinmas mampu menjalankan peran secara optimal dalam menjaga ketentraman, keamanan, dan perlindungan masyarakat, serta berkontribusi lebih besar dalam mendukung tugas pemerintah daerah. (adv)