SUKABUMIUPDATE.com - Dua perusahaan tambang, PT GMB dan PT Golden Pricindo Indah (GPI), buka suara atas tudingan bahwa aktivitas pertambangan jadi biang kerok atau penyebab bencana alam dahsyat yang mengepung Kabupaten Sukabumi pada awal Desember 2024 lalu.
Selepas memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Sukabumi pada Jumat (20/12/2024), dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi itu membantah tudingan yang kini tengah ramai diperbincangkan masyarakat tersebut.
Direktur PT GMB, Rusli Beramsyah, mengungkapkan rasa prihatin terhadap bencana yang melanda Sukabumi ini sembari menegaskan bahwa aktivitas perusahaannya bukan penyebab kerusakan lingkungan.
"Kami sangat yakin bahwa bencana ini tidak disebabkan oleh pertambangan kami. Kami melakukan semua kegiatan sesuai dengan peraturan yang ada, dan semua kegiatan penambangan kami terukur dan terencana," kata Rusli kepada awak media di Polres Sukabumi, Palabuhanratu.
Rusli menyebut PT GMB memiliki izin aktivitas pertambangan Galena (timah hitam dan seng) hingga tahun 2030 dengan luas konsesi 100 hektar, di mana hanya sekitar 7-8 hektar yang aktif digunakan.
Baca Juga: Perlu Kajian, Respons Pj Gubernur Jabar atas Temuan WALHI Soal Pemicu Bencana di Sukabumi
Sejak memulai aktivitas pertambangan pada tahun 2006, Rusli memastikan perusahaannya sudah menjalankan aktivitas sesuai regulasi.
"Kami menggunakan teknik open-pit dengan pengupasan tanah dan blasting untuk batuan keras. Semua dilakukan sesuai izin, dan hasil olahan tambang tidak mencemari sungai atau lingkungan sekitar,” ungkap Rusli.
"Lokasi tambang kami di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, sudah diawasi oleh instansi terkait. Jadi kami sangat meyakini (bencana) tidak diakibatkan oleh PT GMB, secara visual kemarin bersama instansi mengecek langsung ke lapangan," tambahnya.
Rusli juga memastikan PT GMB setiap tahun selalu melaksanakan program penghijauan serta melakukan reklamasi lahan yang terpengaruh oleh kegiatan tambang.
"Kami meyakini bahwa tambang kami tidak menimbulkan dampak terhadap bencana banjir dan longsor yang terjadi. Bahkan, kami telah diperiksa oleh berbagai instansi pemerintah dinas lingkungan hidup dan termasuk Polres yang hari ini kami diundang untuk memberikan klarifikasi kegiatan kami di lapangan," tuturnya.
Terkait dengan video yang beredar yang menunjukkan aktivitas blasting, Rusli menjelaskan bahwa teknik peledakan dilakukan karena batuan yang digali sangat keras dan tidak dapat dilakukan dengan alat berat biasa
"Betul, kita menggunakan blasting karena batuannya keras, jadi dikupas ob-nya dikupas nah batunya yang bisa oleh excavator excavator sehingga itu dipakai blasting atau pakai peledakan, dan itu semua ada izinnya," ucapnya.
Oleh karena itu, Ia berharap dengan adanya klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut terkait isu yang beredar.
"Kegiatan penambangan kami sangat terukur, dan kami telah melakukan pengecekan lapangan bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan seperti yang dibicarakan," ucapnya.
“Bencana ini adalah tanggung jawab bersama. Kami siap berkontribusi untuk pemulihan, tetapi kami juga berharap masyarakat tidak cepat menyimpulkan sesuatu tanpa bukti yang jelas,” imbuhnya.
Baca Juga: Longsor Rusak Lahan Pertanian, Puluhan Warga Cikupa Sukabumi Terancam Hilang Mata Pencaharian
Di tempat yang sama, Humas PT GPI, Dede Kusdinar, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan emas yang dilakukan perusahaannya telah sesuai dengan izin tambang yang berlaku sejak 2009 hingga 2029.
"PT Golden memiliki izin untuk pertambangan emas, dan saat ini kami masih berada pada tahap persiapan produksi. Dari 97 hektar izin yang diberikan, baru sekitar 10 hektar yang sedang dikerjakan," ucapnya.
Perusahaannya, lanjut Dede, dirinya pastikan selalu mengutamakan prinsip Good Mining Practice (teknik pertambangan yang baik) dan Sustainable Development (pembangunan berkelanjutan) dalam setiap operasionalnya.
"Pertambangan itu bukan hanya soal kegiatan teknis, tapi juga melibatkan aspek hukum, sosial, politik, dan budaya. Oleh karena itu, seluruh pemegang izin tambang wajib menerapkan dua hal tersebut, yaitu Good Mining Practice dan Sustainable Development," kata Dede.
"Good morning practice itu adalah melakukan kegiatan seluruh kegiatan tahapan penambangan sesuai dengan ketentuan teknik tambang, dan sustainable development adalah kegiatan penambangan berkelanjutan dua hal ini harus dilakukan," sambungnya.
Dede menjelaskan, aliran sungai yang berada di sekitar tambang PT GPI telah ditelusuri. Sungai Cimanggu yang melintasi lokasi tambang mengalir ke Sungai Cisereuh dan bermuara di Pantai Karang Embe, Desa Sangrawayang. Aliran ini, menurut Dede, tidak terkait dengan lokasi bencana di Ciemas atau Ciwaru.
"Kami telah melakukan investigasi, menyusuri aliran sungai yang ada di sekitar area pertambangan. Aliran sungai Cimanggu di Desa Kertajaya mengalir ke sungai Cisereuh dan akhirnya menuju ke pantai di Cibutun," jelasnya.
"Jadi jauh dari wilayah yang di saat ini cukup ramai dari Ciemas, itu bisa dibuktikan di lapangan dan kami memiliki data baik itu trekingnya dan data perjalanannya, dan tentunya kami sangat hati-hati dalam menelusuri sungai tersebut," tambahnya.
Dede juga membantah bahwa PT GPI tidak terlibat dalam kegiatan penebangan hutan karena lokasi pertambangan mereka berada di atas tanah milik masyarakat yang dibelinya dan juga bekas perkebunan Cigaru.
“Kami tidak berdiri di atas hutan atau kawasan Perhutani. Tambang kami berada di tanah bekas perkebunan dan sebagian tanah masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada analisis yang komprehensif,” tegasnya.
Dede juga menambahkan bahwa dengan adanya klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang akurat dan menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat serta yang terjadi di media sosial bahwa aktivitas perusahaannya jadi pemicu bencana banjir yang melanda wilayah Sukabumi Selatan, khususnya di kawasan Geopark Ciletuh.
"Semoga klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat, bahwa kegiatan PT Golden di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tidak mempengaruhi aliran sungai ke Ciemas dan Ciwaru. Aliran sungai tersebut mengalir dari Cimanggu, bersatu dengan sungai lain menuju Cisereuh, dan akhirnya bermuara di Pantai Karang embek Cibutun, Desa Sangrawayang," tandasnya.