SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian masih memburu empat terduga pelaku kasus Liquefied Petroleum Gas (LPG) oplosan di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Saat ini baru satu terduga pelaku yang menyerahkan diri yakni pria berinisial M (48 tahun).
"Iya betul (empat terduga pelaku masih masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun pada Selasa (17/12/2024).
Diketahui, perkara terlarang ini melibatkan lima orang. Mereka diduga menyuntikkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram di sebuah gudang di Kecamatan Gunungguruh. Tempat tersebut pun telah digerebek oleh polisi pada 10 Desember 2024.
Bagus mengatakan jumlah terduga pelaku masih dapat bertambah, seiring berjalannya penyelidikan. Adapun terduga pelaku yang kini diperiksa, M, adalah pemilik gudang sekaligus ketua organisasi kemasyarakatan atau ormas tingkat kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Terduga pelaku sudah kita identifikasi berjumlah dua orang, dengan karyawan sementara tiga orang. Jadi diduga lima orang, namun masih bisa bertambah," kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Jual Gas 12 Kg Rp 235 Ribu, Pemilik Gudang LPG Oplosan di Sukabumi Ternyata Ketua Ormas
Selain M, terduga pelaku lain yang juga pengurus ormas adalah R. Dalam kasus ini, R adalah pengelola gudang. “Betul (anggota ormas). Jadi M dan R merupakan ketua dan pengurus salah satu ormas. M itu ketua ormas kecamatan di wilayah Gunungguruh,“ ungkap Bagus.
Ditanya terkait keterlibatan ormas yang dimaksud dalam aktivitas ilegal ini, Bagus mengaku masih melakukan pendalaman. “Kami masih mendalami (keterlibatan ormas),” katanya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan kelima terduga pelaku dengan perannya masing-masing menyuntikkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram menggunakan alat regulator. Tabung 12 kilogram tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga komersial yakni sekitar Rp 235 ribu.
"Memindahkan gas 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kilogram (non subsidi) menggunakan alat berupa regulator. Kemudian gas 12 kilogram itu dijual kepada konsumen seharga Rp 235 ribu per tabung," kata dia.
Rita menyebut pihaknya menyita ratusan tabung LPG berbagai kapasitas. Sementara ini diketahui bahwa salah satu pangkalan LPG di Sukabumi diduga memasok tabung-tabung tersebut kepada jaringan terduga pelaku yang masing-masing berperan sebagai pemilik gudang, petugas operasional, dan tiga karyawan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyita 353 tabung kosong LPG 3 kilogram, 130 tabung LPG 12 kilogram, dua tabung LPG 50 kilogram, dan lima tabung LPG 5,5 kilogram.