SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Polres Sukabumi Kota mengungkap praktek ilegal pengoplosan tabung gas Liquified Petrolium Gas (LPG) di wilayah Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, dalam sehari terduga pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 11,7 juta dalam praktek ilegal yang dilakoninya.
“Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai enam bulan. Atas kegiatan tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp.11.701.500,- per hari,“ ujar AKBP Rita, Senin (16/12/2024).
Kapolres menjelaskan, jika diakumulasikan kedalam bentuk kerugian negara, praktek ilegal tersebut merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar terhitung sejak mulai beroperasi. “Apabila diakumulasi selama enam bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.2.106.270.000, miliar,” kata dia.
Adapun, modus operandi yang dilakukan para pelaku, mereks disebut mengoplos tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) kedalam tabung gas 12 kilogram (komersil) dan menjualnya dengan harga Rp 235.000 ribu per tabung gas ukuran 12 kilogram.
Baca Juga: Suntik ke Tabung Non Subsidi, Gudang LPG Oplosan di Gunungguruh Sukabumi Digerebek Polisi
Baca Juga: Jual Gas 12 Kg Rp 235 Ribu, Pemilik Gudang LPG Oplosan di Sukabumi Ternyata Ketua Ormas
“Modus operandi yang dilakukan, yaitu dengan cara memindahkan gas 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) menggunakan alat berupa regulator, kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp.235.000,- per tabung,” ungkapnya.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pelaku, Polisi mengancamnya dengan pasal 55 UURI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 uuri no.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi uu, pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak rp.60.000.000.000.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh pertamina,” pungkasnya.