Untung Belasan Juta Per Hari, Praktek Oplos LPG di Sukabumi Rugikan Negara hingga Rp2 M

Senin 16 Desember 2024, 21:13 WIB
Gudang tabung gas LPG oplosan di Kampung Cikujang, Rt 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi digerebek Polisi. (Sumber : su/awal)

Gudang tabung gas LPG oplosan di Kampung Cikujang, Rt 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi digerebek Polisi. (Sumber : su/awal)

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Polres Sukabumi Kota mengungkap praktek ilegal pengoplosan tabung gas Liquified Petrolium Gas (LPG) di wilayah Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, dalam sehari terduga pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 11,7 juta dalam praktek ilegal yang dilakoninya.

“Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai enam bulan. Atas kegiatan tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp.11.701.500,- per hari,“ ujar AKBP Rita, Senin (16/12/2024).

Kapolres menjelaskan, jika diakumulasikan kedalam bentuk kerugian negara, praktek ilegal tersebut merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar terhitung sejak mulai beroperasi. “Apabila diakumulasi selama enam bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.2.106.270.000, miliar,” kata dia.

Adapun, modus operandi yang dilakukan para pelaku, mereks disebut mengoplos tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) kedalam tabung gas 12 kilogram (komersil) dan menjualnya dengan harga Rp 235.000 ribu per tabung gas ukuran 12 kilogram.

Baca Juga: Suntik ke Tabung Non Subsidi, Gudang LPG Oplosan di Gunungguruh Sukabumi Digerebek Polisi

Baca Juga: Jual Gas 12 Kg Rp 235 Ribu, Pemilik Gudang LPG Oplosan di Sukabumi Ternyata Ketua Ormas

“Modus operandi yang dilakukan, yaitu dengan cara memindahkan gas 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) menggunakan alat berupa regulator, kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp.235.000,- per tabung,” ungkapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pelaku, Polisi mengancamnya dengan pasal 55 UURI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 uuri no.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi uu, pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak rp.60.000.000.000.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh pertamina,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak