Untung Belasan Juta Per Hari, Praktek Oplos LPG di Sukabumi Rugikan Negara hingga Rp2 M

Senin 16 Desember 2024, 21:13 WIB
Gudang tabung gas LPG oplosan di Kampung Cikujang, Rt 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi digerebek Polisi. (Sumber : su/awal)

Gudang tabung gas LPG oplosan di Kampung Cikujang, Rt 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi digerebek Polisi. (Sumber : su/awal)

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Polres Sukabumi Kota mengungkap praktek ilegal pengoplosan tabung gas Liquified Petrolium Gas (LPG) di wilayah Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, dalam sehari terduga pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 11,7 juta dalam praktek ilegal yang dilakoninya.

“Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai enam bulan. Atas kegiatan tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp.11.701.500,- per hari,“ ujar AKBP Rita, Senin (16/12/2024).

Kapolres menjelaskan, jika diakumulasikan kedalam bentuk kerugian negara, praktek ilegal tersebut merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar terhitung sejak mulai beroperasi. “Apabila diakumulasi selama enam bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.2.106.270.000, miliar,” kata dia.

Adapun, modus operandi yang dilakukan para pelaku, mereks disebut mengoplos tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) kedalam tabung gas 12 kilogram (komersil) dan menjualnya dengan harga Rp 235.000 ribu per tabung gas ukuran 12 kilogram.

Baca Juga: Suntik ke Tabung Non Subsidi, Gudang LPG Oplosan di Gunungguruh Sukabumi Digerebek Polisi

Baca Juga: Jual Gas 12 Kg Rp 235 Ribu, Pemilik Gudang LPG Oplosan di Sukabumi Ternyata Ketua Ormas

“Modus operandi yang dilakukan, yaitu dengan cara memindahkan gas 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) menggunakan alat berupa regulator, kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp.235.000,- per tabung,” ungkapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pelaku, Polisi mengancamnya dengan pasal 55 UURI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 uuri no.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi uu, pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak rp.60.000.000.000.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh pertamina,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi16 Desember 2024, 22:28 WIB

Lereng Gunung Jayanti Sukabumi Longsor, Kades Pastikan Jauh dari Permukiman

Area longsoran yang menggunduli hutan itu terlihat memanjang mulai dari bagian puncak hingga ke area tebing lereng gunung Jayanti Sukabumi.
Longsoran di Gunung Jayanti terlihat jelas dari Jembatan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi16 Desember 2024, 21:13 WIB

Untung Belasan Juta Per Hari, Praktek Oplos LPG di Sukabumi Rugikan Negara hingga Rp2 M

Polres Sukabumi Kota mengungkap praktek ilegal pengoplosan tabung gas Liquified Petrolium Gas (LPG) di wilayah Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Gudang tabung gas LPG oplosan di Kampung Cikujang, Rt 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi digerebek Polisi. (Sumber : su/awal)
Sukabumi16 Desember 2024, 20:40 WIB

Sempat Hilang, Pria di Cicurug Sukabumi Ditemukan Meninggal dalam Sumur

Berikut kronologi pria di Cicurug Sukabumi ditemukan meninggal dalam sumur.
Pria di Cicurug Sukabumi ditemukan meninggal di dalam sumur. Proses evakuasi oleh tim damkar. (Sumber : Istimewa)
Entertainment16 Desember 2024, 20:00 WIB

Taeyeon Girls’ Generation Dipastikan Tidak Tampil di Konser SMTOWN Live 2025

Taeyeon Girls’ Generation dipastikan tidak akan berpartisipasi dalam konser SMTOWN Live 2025, yang bakal digelar selama dua hari pada 11 dan 12 Januari 2025 di Gocheok Sky Dome, Korea Selatan.
Taeyeon Girls’ Generation dipastikan Tidak Tampil di Konser SMTOWN Live 2025 (Sumber : Instagram/@taeyeon_ss)
Sukabumi16 Desember 2024, 19:51 WIB

Mendagri Bahas DOB Pemekaran, DPD Usulkan Moratorium Terbatas untuk Sukabumi Selatan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan bahwa Kemendagri menerima banyak usulan terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pencabutan moratorium.
Rapat Kerja Mendagri dan Komite I DPD RI bahas pencabutan moratorium DOB Pemekaran | Foto : Youtube DPD RI
Life16 Desember 2024, 19:00 WIB

Kayu Kaboa di Leuweung Sancang, Konon Dijaga Harimau Gaib Prabu Siliwangi

Kayu Kaboa menjadi salah satu daya tarik di Leuweung Sancang karena dianggap sebagai pohon sakti
Ilustrasi - Kayu Kaboa menjadi salah satu daya tarik di Leuweung Sancang karena dianggap sebagai pohon sakti. (Sumber : Istimewa).
Nasional16 Desember 2024, 18:40 WIB

Resmi! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, berikut Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 yang diumumkan pemerintah pada Senin (16/12/2024).
Konferensi Pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Sumber Foto: Kemenkeu)
Inspirasi16 Desember 2024, 18:14 WIB

Nilai Investasi Capai Rp8 Triliun, Geliat Ekonomi 31 Ribu UMKM di Kota Sukabumi

Data ini diungkap dalam Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2024, Senin, 16 Desember 2024 yang dibuka oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2024, Senin, 16 Desember 2024 dibuka oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji (Sumber: dokpim kota sukabumi)
Jawa Barat16 Desember 2024, 18:07 WIB

Kolaborasi PLN Group Jabar & Srikandi PLN Salurkan Bantuan Ratusan Paket Bagi Korban Bencana Sukabumi-Cianjur

Bantuan yang diberikan oleh PLN Group Jabar dan Srikandi PLN UID Jabar untuk warga terdampak bencana di Sukabumi dan Cianjur mendapatkan apresiasi.
PLN Group Jabar berkolaborasi dengan Srikandi PLN UID Jabar salurkan bantuan kepada warga terdampak bencana di Sukabumi dan Cianjur. (Sumber : Istimewa)
Life16 Desember 2024, 18:00 WIB

5 Amalan Agar Doa Cepat Dikabulkan Allah SWT, Yuk Simak Disini

Ada beberapa amalan yang bisa membuat doa seorang Muslim cepat dikabulkan.
Ilustrasi berdoa - Ada beberapa amalan yang bisa membuat doa seorang Muslim cepat dikabulkan. | (Sumber : Foto: Pixabay.com)