SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Sekretaris Desa Cikahuripan , Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi inisial MA (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan MA pada anggaran Bantuan Langsung Tunai alias BLT DD-ADD tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 349 juta.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat atau kelompok penerima manfaat (KPM) yang merasa tidak menerima bantuan dan mencurigai adanya tindak pidana korupsi.
“Tersangka yang merupakan mantan sekretaris Desa mengelola sistem aplikasi keuangan desa (Siskeudes) serta aplikasi sistem transaksi keuangan non tunai (Sitanti) mencairkan DD-ADD tanpa melibatkan kaur keuangan Desa,” ujar AKBP Rita kepada awak media. Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Polisi Panggil Tiga Perusahaan Tambang, Buntut Temuan WALHI Soal Bencana di Sukabumi
Selanjutnya, tersangka disebut mencairkan dana tersebut melalui rekening pribadinya dan rekening orang lain yang tidak terdaftar sebagai perangkat desa.
“Kemudian pelaku menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana APBDes yang ditetapkan, sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 349,523,429 juta,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh menambahkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah proses gelar perkara dilakukan di Polda Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Keponakan dan Paman di Sukabumi Edarkan Sabu 1,6 Kg, Modusnya Dikemas Bungkus Buah
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda kemudian kita lakukan panggilan untuk pemeriksaan tambahan dan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan lakukan penahanan,” ujar Ipda Abduh.
Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika adanya anggara BLT tahap IV yang tidak diberikan kepada 88 KPM di desa tersebut. “Pada saat itu muncul permasalahan di desa kemudian dilakukan audit dan ternyata untuk BLT ini yg tidak disalurkan tahap III-IV untuk tahun anggaran 2023,” jelas dia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan audit ada juga dana penyertaan bumdes Rp50 juta, ada dana pengadaan alat kantor, ada dana pembentukan Bumdes. Jadi total kerugian Rp349 juta,” tambah dia.
Baca Juga: Jumlah Jenazah Terdampak Bencana Sukabumi Bertambah, Tanah Retak di Neglasari Cibadak Meluas
Ditanya terkait dugaan pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli narkotika, Abduh mengaku masih mendalami hal tersebut, namun Pihaknya menyebut yang bersangkutan sempat direhabilitasi.
“Untuk hal tersebut (dipakai untuk beli narkoba) kita masih pendalaman namun tentunya hasil pemeriksaan dana itu tidak sesuai dengan peruntukan yang ada. Untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai APBDes,” ucapnya.
“Dia ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari ya, tapi apakah dibelikan narkoba ya kita belum ada pengakuan ke sana. Namun yang pasti tersangka ini sejak Desember 2023 sempat direhabilitasi oleh keluarganya selama tiga bulan (Obat-obatan, psikotropika),” pungkasnya.