Tersangka Korupsi BLT Rp349 Juta, Eks Sekdes Cikahuripan Sukabumi Sempat Rehabilitasi Narkoba

Senin 16 Desember 2024, 15:53 WIB
Mantan Sekretaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi inisial MA (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). (Sumber: su/awal)

Mantan Sekretaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi inisial MA (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). (Sumber: su/awal)

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Sekretaris Desa Cikahuripan , Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi inisial MA (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan MA pada anggaran Bantuan Langsung Tunai alias BLT DD-ADD tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 349 juta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat atau kelompok penerima manfaat (KPM) yang merasa tidak menerima bantuan dan mencurigai adanya tindak pidana korupsi.

“Tersangka yang merupakan mantan sekretaris Desa mengelola sistem aplikasi keuangan desa (Siskeudes) serta aplikasi sistem transaksi keuangan non tunai (Sitanti) mencairkan DD-ADD tanpa melibatkan kaur keuangan Desa,” ujar AKBP Rita kepada awak media. Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Polisi Panggil Tiga Perusahaan Tambang, Buntut Temuan WALHI Soal Bencana di Sukabumi

Selanjutnya, tersangka disebut mencairkan dana tersebut melalui rekening pribadinya dan rekening orang lain yang tidak terdaftar sebagai perangkat desa.

“Kemudian pelaku menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana APBDes yang ditetapkan, sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 349,523,429 juta,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh menambahkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah proses gelar perkara dilakukan di Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Keponakan dan Paman di Sukabumi Edarkan Sabu 1,6 Kg, Modusnya Dikemas Bungkus Buah

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda kemudian kita lakukan panggilan untuk pemeriksaan tambahan dan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan lakukan penahanan,” ujar Ipda Abduh.

Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika adanya anggara BLT tahap IV yang tidak diberikan kepada 88 KPM di desa tersebut. “Pada saat itu muncul permasalahan di desa kemudian dilakukan audit dan ternyata untuk BLT ini yg tidak disalurkan tahap III-IV untuk tahun anggaran 2023,” jelas dia.

“Setelah dilakukan pemeriksaan audit ada juga dana penyertaan bumdes Rp50 juta, ada dana pengadaan alat kantor, ada dana pembentukan Bumdes. Jadi total kerugian Rp349 juta,” tambah dia.

Baca Juga: Jumlah Jenazah Terdampak Bencana Sukabumi Bertambah, Tanah Retak di Neglasari Cibadak Meluas

Ditanya terkait dugaan pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli narkotika, Abduh mengaku masih mendalami hal tersebut, namun Pihaknya menyebut yang bersangkutan sempat direhabilitasi.

“Untuk hal tersebut (dipakai untuk beli narkoba) kita masih pendalaman namun tentunya hasil pemeriksaan dana itu tidak sesuai dengan peruntukan yang ada. Untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai APBDes,” ucapnya.

“Dia ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari ya, tapi apakah dibelikan narkoba ya kita belum ada pengakuan ke sana. Namun yang pasti tersangka ini sejak Desember 2023 sempat direhabilitasi oleh keluarganya selama tiga bulan (Obat-obatan, psikotropika),” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara