SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,677 kilogram yang dikemas dalam plastik bertuliskan Fresh Apple AAA. Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan dua tersangka dalam perkara ini berinisial RFR dan AAH, merupakan keponakan dan paman.
Samian menyebut kedua tersangka adalah warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan ditangkap pada 11 Desember 2024 di wilayah Cicurug. RFR mendapatkan sabu-sabu itu dari pamannya, AAH. Sementara AAH mengambil barang terlarang tersebut dari bandar besar berinisial T yang saat ini masih buronan.
"Para pelaku (tersangka) memanfaatkan situasi bencana untuk memasukkan sabu ke wilayah Sukabumi. Tentunya melihat situasi tugas kepolisian yang sedang fokus pada kegiatan sosial, penanganan bencana alam, para pelaku memasukkan barang tersebut," kata Samian ketika konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Terlibat Kasus Sabu, Kusmana Ungkap Ancaman Pemecatan bagi Oknum Guru di Kota Sukabumi
Samian menyebut barang haram tersebut tidak hanya didistribusikan di Sukabumi, tetapi juga di wilayah Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok. "Para pelaku (tersangka) mengambil barang itu diberikan upah Rp 5 juta. kemudian transaksi dikendalikan tersangka T yang saat ini masih kita dalami, masih kita kejar keberadaannya," ujar dia.
"Untuk asal atau sumber dari barang haram ini masih tetap didalami. (Namun) penyamaran dari pengiriman barang tersebut dikemas menggunakan bungkus buah dengan penamaan Fresh Apple AAA," sambung Samian.
Samian juga mengatakan barang ini diduga disiapkan untuk peredaran menjelang pergantian tahun 2025. "Kami mengimbau masyarakat agar terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan ini. Narkotika bisa merusak mental generasi muda, generasi penerus, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi," ungkapnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,677 kilogram, satu bungkus plastik warna merah bertuliskan Fresh Apple AAA berisi sabu-sabu, 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing 1 ons,1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu 77 gram, 1 unit smartphone, 1 timbangan, 1 timbangan kecil, 1 sendok, 1 sendok teh, 1 palu besi, 15 bungkus bekas plastik warna merah bertuliskan Fresh Apple, 5 bungkus bekas warna hijau bertuliskan cina.
"Para tersangka kita sangka dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Samian.